TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak mengamankan dua orang pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi saat momen cuti bersama Lebaran.
Kedua pelaku berinisial Bagong dan NR kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Mapolresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Jumat, 27 Maret 2026.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan kasus ini merupakan tindak pidana konvensional berupa pencurian rumah kosong yang terjadi saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.
"Kasus ini terjadi pada Senin, 23 Maret 2026, namun baru dilaporkan pada 25 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasinya di Jalan Purnama Madya, rumah dinas Pengadilan Tinggi, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan," ujarnya pada Jumat, 27 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara merusak pintu yang terbuat dari triplek menggunakan tangan kosong.
"Karena material pintu cukup mudah dijebol, pelaku berhasil masuk dan mengambil sejumlah barang milik korban," jelasnya.
Baca juga: Pontianak Udara Kabur! Wilayah Dihantam Badai Hujan Sangat Lebat Malam Ini dan Besok 29 Maret 2028
Adapun barang yang dicuri di antaranya 11 helai pakaian, tiga ransel, kabel terminal, hair dryer, sepatu, helm, dan satu unit handphone.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polresta Pontianak kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan indikasi pelaku mencoba menjual barang hasil curian melalui marketplace.
"Anggota kemudian melakukan penyamaran dengan memancing pelaku. Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap, dan dari hasil interogasi terungkap keterlibatan kedua tersangka," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu pelaku yakni Bagong merupakan residivis.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan polisi dan belum sempat dijual oleh pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melapor kepada Bhabinkamtibmas jika akan bepergian dalam waktu lama. Kami akan meningkatkan patroli guna mencegah kejahatan serupa," pungkasnya. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!