Roy Suryo Umumkan Keputusan dr Tifa, Sebut Kurang Ajar Penyeretan Nama Tokoh di Kasus Ijazah Jokowi
Nuryanti March 28, 2026 10:32 AM

TRIBUNNEWS.COM – Pakar telematika Roy Suryo mengungkap keputusan terbaru dr Tifa setelah sempat menghilang dan memicu kekhawatiran publik di tengah polemik dugaan ijazah palsu.

Dalam podcast Madilog yang tayang pada Jumat (27/3/2026) malam, Roy menegaskan bahwa dr Tifa tetap konsisten dan tidak mundur dari sikap awalnya, meskipun sebelumnya sempat diam dan menimbulkan tanda tanya.

Alhamdulillah kemarin dr Tifa sudah muncul kembali. Memang sempat dikhawatirkan karena diam, tapi akhirnya tetap bersama para lawyer dan tetap kekeh dengan pernyataan awal,” kata Roy, dikutip dari siaran YouTube Forum Keadilan TV.

Ia memastikan, keputusan dr Tifa adalah tetap melanjutkan sikap sesuai harapan masyarakat.

Roy menjelaskan, kemunculan kembali dr Tifa menjadi jawaban atas spekulasi yang beredar, termasuk isu bahwa ia telah berubah sikap.

Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan justru bagian dari upaya sistematis untuk memecah kelompok yang masih tersisa dalam polemik tersebut.

“Yang tersisa sekarang lima orang. Ini yang justru diupayakan agar terpecah,” ujarnya.

Roy secara terang-terangan menyebut adanya pola “adu domba” yang dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui penyebaran pesan WhatsApp palsu yang mengatasnamakan dr Tifa.

Ia mengungkap, pesan tersebut sengaja dibuat menyerupai komunikasi asli, lengkap dengan ucapan Idul Fitri dan ajakan pertemuan tertutup.

Namun, terdapat banyak kejanggalan.

“Penulisan nama saja salah, lokasi pertemuan juga tidak sesuai. Setelah saya telusuri, nomor itu memang dibuat khusus dan baru diaktifkan untuk tujuan ini,” tegasnya.

Baca juga: Manuver Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sebut Rismon Sianipar Diterpa 3 Masalah Besar: Dia Diancam

Roy menilai, pola tersebut sengaja dirancang untuk membangun narasi bahwa dr Tifa mulai goyah atau menyerah.

“Padahal itu tidak benar sama sekali. Ini jelas siasat licik untuk memecah belah,” katanya.

Dalam pernyataannya, Roy juga menyinggung kelompok yang ia sebut sebagai “Ceboker Nusantara”, yang menurutnya berperan dalam memperkuat dan menyebarkan narasi tersebut.

Ia menilai kelompok ini bekerja dengan pola seragam, yakni mengamplifikasi isu yang belum terverifikasi, menggunakan framing bombastis, dan menyerang secara serempak di berbagai platform.

“Mereka langsung percaya, lalu menyebarkan tanpa verifikasi. Bahkan diglorifikasi seolah itu fakta,” ujar Roy.

Menurutnya, pola ini bukan terjadi sekali, melainkan berulang dan terstruktur.

Roy juga menyoroti kemunculan isu lain, yakni tudingan adanya dana Rp50 miliar yang disebut terkait polemik tersebut.

Ia menilai narasi itu sengaja dibuat untuk menggiring opini publik dan mengalihkan fokus dari isu utama.

Lebih jauh, ia mengecam keras karena narasi tersebut menyeret nama sejumlah tokoh nasional.

Di antaranya Puan Maharani, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Luhut Binsar Pandjaitan, Jusuf Kalla, hingga Mahfud MD.

Roy menyebut tindakan tersebut sebagai sesuatu yang tidak dapat dibenarkan.

“Ini menurut saya sangat kurang ajar. Nama-nama besar diseret untuk membuat seolah-olah informasi itu valid,” tegasnya.

Ia memastikan tidak ada bukti autentik yang mendukung klaim tersebut.

“Tidak ada video asli, tidak ada pernyataan langsung. Semua hanya narasi,” lanjutnya.

Roy menilai, pola penyebaran isu ini memiliki karakter yang sama.

Yaitu muncul menjelang momentum tertentu (seperti sebelum Lebaran), menyebar lebih dulu di media sosial, menggunakan akun-akun dengan pola serupa, dan mengaitkan nama besar untuk legitimasi.

“Ini pola lama yang diulang. Tujuannya jelas, menggiring opini dan memecah fokus,” katanya.

Ancaman Hukum

Roy menegaskan, jejak digital dari pola semacam ini sebenarnya bisa ditelusuri secara teknis.

Menurut dia, aparat yang menangani kejahatan siber semestinya dapat memeriksa asal-usul nomor, waktu aktivasi, keterhubungan akun, hingga pola distribusi konten yang menyebarkan narasi tersebut.

“Kalau mau ditelusuri, sebenarnya mudah. Nomor itu dibuat kapan, aktif di mana, digunakan untuk apa, itu bisa dilacak,” kata Roy.

Ia pun mendorong agar penyebaran konten-konten semacam ini tidak dianggap sepele, karena jika dibiarkan, dapat merusak kualitas ruang publik dan memperparah polarisasi.

Roy juga memperingatkan potensi eskalasi hoaks ke level yang lebih canggih, yakni penggunaan deepfake dan manipulasi berbasis kecerdasan buatan (AI).

Menurut dia, publik harus mulai waspada karena bukan tidak mungkin ke depan akan muncul video atau audio palsu yang dibuat seolah-olah berasal dari tokoh tertentu.

Dari perspektif hukum, penggunaan AI untuk membuat konten palsu yang menyerupai orang lain dan kemudian disebarkan untuk membentuk opini publik juga berpotensi masuk ranah pidana, terutama bila menimbulkan kerugian reputasi, keresahan publik, atau menyesatkan masyarakat.

Ia bisa hadir dalam bentuk chat palsu, narasi rekayasa, video editan, hingga pencatutan tokoh publik.

Karena itu, bila terbukti ada unsur kesengajaan, motif, dan dampak yang ditimbulkan, maka perkara seperti ini dapat berkembang menjadi delik yang serius, baik dari sisi pidana siber, fitnah digital, maupun pencemaran nama baik elektronik.

Di tengah ruang digital yang kian bising, verifikasi dan penegakan hukum menjadi kunci agar publik tidak terus-menerus dijadikan sasaran manipulasi informasi.

Kasus Ijazah Jokowi

Kasus ijazah Jokowi pada dasarnya bermula dari tudingan bahwa ijazah sarjana Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak asli.

Isu ini sebenarnya sudah beredar sejak lama, tetapi kembali membesar pada 2025 setelah sejumlah tokoh seperti Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar secara terbuka mempertanyakan keaslian dokumen tersebut, baik dari sisi visual, digital, maupun administratif.

Sejak saat itu, polemik ijazah Jokowi tidak lagi sekadar menjadi perdebatan di media sosial, melainkan berkembang menjadi isu publik yang ramai dibahas di podcast, kanal YouTube, hingga forum-forum politik.

Poin yang dipersoalkan oleh para pengkritik umumnya berkisar pada tampilan fisik ijazah, foto pada dokumen, detail cetakan, tanda tangan, hingga dugaan adanya kejanggalan administratif.

Namun polemik itu kemudian masuk ke jalur pembuktian resmi. Universitas Gadjah Mada menegaskan bahwa Jokowi memang alumnus Fakultas Kehutanan.

Setelah itu, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi.

Hasilnya diumumkan pada 22 Mei 2025, ketika Bareskrim menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. 

Polisi menyebut dokumen asli Jokowi telah diuji dan dibandingkan dengan ijazah rekan seangkatannya, termasuk dari sisi bahan kertas, pengaman, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, hingga tanda tangan pejabat kampus, dan hasilnya dinyatakan identik.

Meski begitu, polemiknya tidak berhenti.

Narasi soal “ijazah palsu” tetap beredar dan terus diulang di berbagai ruang publik.

Situasi inilah yang kemudian mendorong Jokowi melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Laporan itu diajukan karena tudingan yang terus berulang dianggap menyerang nama baik dan reputasinya.

Dengan demikian, fokus perkara kemudian bergeser. 

Perdebatan tidak lagi semata soal apakah ijazah itu asli atau palsu, melainkan juga soal apakah pihak-pihak yang terus menyebarkan tudingan tersebut telah melanggar hukum.

Setelah proses penyidikan berjalan, Polda Metro Jaya pada November 2025 menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan Jokowi.

Polisi membagi para tersangka dalam dua klaster, dan Roy Suryo, dr Tifa, serta Rismon Sianipar masuk dalam kelompok yang paling sering dikaitkan dengan polemik ini.

Mereka diduga terlibat dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, hingga dugaan manipulasi atau penyebaran informasi elektronik yang dipersoalkan dalam laporan tersebut.

Meski telah berstatus tersangka, perkara ini belum benar-benar selesai dan proses hukumnya masih berjalan.

Beberapa pihak sempat mengajukan pembelaan, menghadirkan ahli, serta menempuh langkah-langkah hukum lanjutan, tetapi secara umum status kasusnya masih hidup di jalur pidana.

Dengan begitu, kasus ijazah Jokowi kini bukan lagi semata-mata soal keaslian sebuah dokumen pendidikan, karena dari sisi pembuktian resmi negara ijazah itu telah dinyatakan asli.

Persoalan ini justru berkembang menjadi perkara hukum yang lebih besar, yakni tentang tuduhan, penyebaran narasi, fitnah, pencemaran nama baik, dan konsekuensi pidana dari polemik yang terus dipelihara di ruang publik. 

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.