Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. Seorang pria berinisial GF diamankan dari kamar kost yang ditempatinya di Desa Talaga Wetan, Majalengka.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Sigit Purnomo. Menurut dia, pelaku diduga menjalankan aktivitas ilegal dengan mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan resmi.
Sigit mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah kamar kost di Blok Ciburuy, Desa Talaga Wetan. Saat menggeledah badan pelaku, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, hasil berbeda didapati ketika penggeledahan berlanjut ke dalam kamar.
“Dari hasil penggeledahan lanjutan, ditemukan 500 butir pil tramadol dan 190 butir pil trihexyphenidyl yang disimpan dalam kantong plastik hitam di dalam keranjang pakaian,” kata Sigit, Jumat (27/3/2026).
Baca juga: Kontrakan di Bojongsoang Jadi Gudang Obat Ilegal, 6 Orang dan Puluhan Ribu Butir Obat Diamankan
Di lokasi tersebut, polisi juga menemukan barang bukti berupa 190 butir pil tramadol dan 43 butir pil trihexyphenidyl yang disimpan dalam tas selempang hitam. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp350.000 serta satu unit telepon genggam Realme C30 warna hijau milik tersangka.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain yang masih berada di Desa Talaga Wetan, tepatnya di Blok Astana. Dari lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan ratusan pil obat keras lainnya.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, GF dijerat dengan ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: Tiket Persib vs Madura United Sudah Bisa Dipesan! Maung Cari Obat Pelipur Lara ACL 2