TRIBUNBATAM.id - Dituduh selingkuh, seorang wanita marah dan akhirnya memilih membakar suami sirinya.
Pria yang pernah hidup bersamananya sejak setahun terakhir tersebut akhirnya harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Berikut Kronologis aksi seorang pria yang dibakar oleh suaminya hidup-hidup
Status hubungan antara terduga pelaku SG (23) dan korban pembakaran Ahmad Nugroho (29) di Bengkulu akhirnya terungkap.
Dalam pemeriksaan di Mapolresta Bengkulu, Kamis (26/3/2026), SG mengaku telah menikah siri dengan korban sejak 2025 sebelum akhirnya nekat menyiramkan bensin dan membakar korban karena emosi dituduh berselingkuh.
Terduga pelaku pembakaran terhadap mantan pacarnya di Kota Bengkulu, SG (23), mengungkap bahwa aksi nekatnya dipicu tuduhan perselingkuhan yang berujung konflik emosional.
SG mengaku hubungan mereka retak setelah korban menuduh dirinya berselingkuh hingga akhirnya memutuskan hubungan sekitar satu bulan sebelum kejadian.
“Sudah lama pisahnya, sekitar satu bulan. Dia menuduh saya selingkuh,” ujar SG saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bengkulu, Kamis (26/3/2026).
Sejak saat itu, komunikasi keduanya memburuk. SG mengaku masih menyimpan rasa sakit hati karena merasa tidak diperlakukan adil oleh korban.
Ngaku Aksi Dilakukan Secara Spontan
SG juga memaparkan versinya terkait peristiwa pembakaran yang menimpa Ahmad Nugroho (29), seorang instruktur gym di Bengkulu.
Ia mengaku aksi tersebut terjadi secara spontan karena emosi memuncak. Menurutnya, sebelum kejadian korban sempat memaki dan mendorong kepalanya.
“Dia maki saya dan mendorong kepala saya. Saya emosi, jadi spontan,” ujarnya.
SG membantah membawa bahan bakar minyak dari rumah. Ia menyebut bensin jenis pertalite sudah berada di kamar kos korban.
“Kalau bensin itu sudah ada di sana. Kalau korek api memang saya bawa,” tambahnya.
Pengakuan Nikah Siri Terungkap
Dalam pemeriksaan, SG mengaku bahwa dirinya bukan hanya mantan pacar korban, melainkan pernah menikah siri sejak tahun 2025.
Pengakuan tersebut disampaikan saat ditemui di sela pemeriksaan di Mapolresta Bengkulu. Ia menyebut hubungan mereka sempat berlangsung seperti suami istri dan bahkan tinggal serumah.
“Saya sama dia bukan cuma pacaran, kami sudah nikah siri sejak 2025,” ujar SG.
Menurutnya, setelah menikah siri, keduanya sempat hidup bersama sebelum hubungan mulai retak lebih dari satu bulan terakhir. Polisi kini masih mendalami kebenaran klaim tersebut.
Diamankan Polisi, Status Masih Terperiksa
Terduga pelaku telah diamankan di Polresta Bengkulu sejak Rabu (25/3/2026) dan hingga kini masih berstatus sebagai terperiksa.
Baca juga: Sempat Hilang Kontak di Saat Melaut, Nelayan Karimun Akhirnya Ditemukan Dalam Keadaan Selamat
PS Kanit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu, Iptu Revi Hari Sona, membenarkan bahwa status hukum pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan sebagai terperiksa. Status tersangka akan ditentukan setelah gelar perkara,” ujar Revi.
Ia menambahkan bahwa gelar perkara dijadwalkan berlangsung untuk menentukan peningkatan status hukum pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif pembakaran dipicu persoalan asmara dan sakit hati akibat putus hubungan.
“Motifnya karena sakit hati. Mereka memang punya hubungan sebelumnya, kemudian diputus oleh korban sehingga pelaku tidak terima,” jelas Revi.
Kronologi Pembakaran di Kamar Kos
Peristiwa pembakaran terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di kamar kos korban di Jalan Hibrida 15, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Sebelum kejadian, pelaku sempat mengirim pesan WhatsApp berisi ancaman kepada korban dan mendatangi kos dengan alasan ingin mengambil ponsel yang tertinggal.
Korban menyebut ponsel berada di tempat kerjanya di Gym Tegar. Pelaku kemudian meminta jaket miliknya yang berada di kamar.
Saat korban masuk untuk mengambilkan barang tersebut, pelaku diduga menyiramkan BBM jenis pertalite ke tubuh korban, lalu menyalakan korek api hingga api menyambar tubuh korban.
Korban Selamat Berkat Berendam di Air
Dalam kondisi tubuh terbakar, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar mandi dan berendam di bak air.
Tindakan cepat tersebut berhasil memadamkan api dan menyelamatkan nyawanya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar serius hingga sekitar 36 persen, namun masih dalam kondisi sadar saat dievakuasi dan langsung mendapatkan perawatan medis.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan polisi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Polisi menegaskan penanganan kasus menjadi prioritas dan akan segera menentukan status hukum pelaku.
“Setelah gelar perkara, baru kita tentukan status hukumnya,” tegas Revi.
Jika terbukti bersalah, pelaku berpotensi dijerat pasal penganiayaan berat atau percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara yang panjang.
(TribunBengkulu/Tribunnews)