ART di Kendari Tukar Emas Majikan Lansia dengan Perhiasan Imitasi, Raup Rp91 Juta dari Hasil Curian
Amelda Devi Indriyani March 28, 2026 01:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DE (36) atas dugaan pencurian perhiasan emas milik majikannya, NI (86). 

Pelaku menggunakan modus mengganti perhiasan asli dengan emas imitasi untuk mengelabui korban.

Peristiwa ini terjadi di kediaman korban yang terletak di Jalan Bougenville, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus ini mulai terungkap pada Kamis (26/3/2026) setelah korban menyadari adanya kejanggalan pada perhiasan yang disimpan di dalam laci lemari.

Kapolsek Kemaraya, Inspektur Polisi Satu atau Iptu Busran, menjelaskan korban melaporkan hilangnya sejumlah perhiasan berharga, meliputi satu buah kalung emas seberat 20 gram, satu gelang 5 gram dan satu cincin 5 gram.

"Korban mendapati perhiasan aslinya telah hilang dan diganti dengan barang imitasi yang serupa secara fisik," ujar Busran, Sabtu (28/3/2026).

Penyelidikan kepolisian segera mengarah kepada DEZ yang memiliki akses langsung ke area pribadi korban.

Baca juga: 5 Pria Dibekuk Usai Curi Sapi di Buton Selatan Sulawesi Tenggara, 4 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap aktivitas keuangan tersangka untuk mencari bukti pendukung.

Hasil pemeriksaan rekening koran milik tersangka menunjukkan adanya aktivitas keuangan yang tidak wajar selama periode Februari hingga Maret 2026.

Tercatat masuk dana sebesar Rp 91 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan emas curian tersebut.

"Dari total Rp 91 juta tersebut, sebanyak Rp 81 juta telah ditarik tunai oleh tersangka, sementara sisanya sekitar Rp 8 juta masih mengendap di rekening," ujar Busran.

Akibat tindakan ini, korban yang telah lanjut usia tersebut mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp48 juta.

Sebagai barang bukti, polisi telah menyita dokumen rekening koran yang memperkuat dugaan transaksi penjualan emas oleh tersangka.

Saat ini, DEZ telah ditahan di sel tahanan Polsek Kemaraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Curi Kabel Tembaga Milik PLN, Pria di Kolaka Sulawesi Tenggara Diringkus Polisi, Barang Bukti Disita

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat).

Merujuk pada kodifikasi hukum terbaru, penyidik menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal ini mengatur mengenai pencurian yang dilakukan oleh orang yang ada di rumah tersebut karena hubungan kerja atau pencurian dalam kalangan rumah tangga dengan keadaan yang memberatkan.

Lokasi rumah korban berjarak 4,2 kilometer atau 7 menit berkendara dari markas Polsek Kemaraya.

Markas kepolisian tersebut berada di Jalan Dr Moh Hatta Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.