TRIBUNGORONTALO.COM -- Lonjakan kunjungan wisata ke kawasan Taman Nasional Komodo dalam beberapa tahun terakhir mendorong pemerintah menetapkan pembatasan jumlah wisatawan mulai April 2026.
Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) memutuskan kuota kunjungan maksimal sebesar 365.000 orang per tahun, atau setara rata-rata 1.000 pengunjung per hari.
Kepala BTNK, Hendrikus Rani Siga, menjelaskan bahwa pembatasan ini bersifat fleksibel.
Baca juga: Debut Herdman Manis, Indonesia Hajar Saint Kitts 4-0 dan Melaju ke Final FIFA Series
Jika pada hari tertentu jumlah pengunjung tidak mencapai batas harian, sisa kuota dapat dialihkan ke periode lain, terutama saat musim ramai.
“Sudah ditetapkan maksimalnya 365.000 pengunjung per tahun, sehingga kalau dirata-ratakan, per hari itu menjadi 1.000. Kuota 1.000 itu tidak mutlak, kalau ada hari tertentu yang kurang dari 1.000 bisa di-carry over ke bulan-bulan yang membutuhkan support sisa kuotanya seperti pada musim ramai,” ujarnya.
Selama ini, pola kunjungan wisata di kawasan tersebut cenderung tidak merata.
Pada periode sepi seperti Januari hingga April, jumlah wisatawan sering kali berada di bawah angka 1.000 orang per hari.
Baca juga: BMKG: Cuaca Gorontalo Besok Didominasi Hujan Ringan, Kabupaten Gorontalo hingga Pohuwato Waspada
Sebaliknya, saat musim liburan, jumlah kunjungan justru melampaui kapasitas tersebut.
Data BTNK menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir.
Jumlah pengunjung tercatat 65.362 orang pada 2021, meningkat menjadi 170.077 pada 2022, lalu 300.488 pada 2023, 333.846 pada 2024, dan melonjak hingga 429.509 pada 2025.
Angka tersebut bahkan melampaui daya tampung kawasan yang sebelumnya telah dikaji.
Berdasarkan penelitian sejak 2018 oleh World Wide Fund for Nature bersama Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Bali Nusra, kapasitas ideal kawasan diperkirakan sekitar 366.108 pengunjung per tahun.
Rinciannya mencakup beberapa titik utama seperti Pulau Komodo, Padar Selatan, dan Loh Buaya yang masing-masing memiliki batas kunjungan tersendiri.
Menurut Hendrikus, kebijakan pembatasan ini bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem dari tekanan aktivitas wisata.
Ia mencontohkan, sejumlah kawasan konservasi lain juga menerapkan kebijakan serupa, seperti pembatasan pendaki di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango maupun sistem buka-tutup di beberapa destinasi seperti Bromo dan wilayah Papua.
Pembatasan ini juga diharapkan memberi ruang bagi alam untuk pulih dari aktivitas wisata yang terus meningkat setiap tahun.
Sebelum diberlakukan penuh, kebijakan ini telah melalui tahap sosialisasi kepada pelaku wisata sejak Oktober hingga Desember 2025, lalu dilanjutkan uji coba pada Januari hingga Maret 2026.
“Jika tidak ditetapkan batas maksimum tahun ini, kunjungan wisata ke Labuan Bajo akan terus meningkat setiap tahunnya tanpa terkendali,” kata Hendrikus. (*)