Disparbud Jabar Bantah Pungli di Pantai Sayang Heulang Garut: Itu Tarif Resmi Libur Lebaran 2026
Muhamad Syarif Abdussalam March 28, 2026 03:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jabar menyebut dugaan pungutan liar (pungli) di objek wisata Pantai Sayang Heulang, Kabupaten Garut, saat libur Lebaran tidak benar. 

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat, Iendra Sofyan, mengaku langsung melakukan klarifikasi setelah beredarnya informasi viral di media sosial yang menyebut wisatawan membayar Rp45.000 dengan karcis Rp15.000.

Berdasarkan informasi dari Disparbud Kabupaten Garut, tarif yang dikenakan kepada wisatawan telah sesuai ketentuan, meski diakui terjadi kendala teknis pada karcis dan minimnya penjelasan dari petugas di lapangan.

Tarif resmi saat peak season atau libur Lebaran ditetapkan sebesar Rp20.000 per orang. Dalam kasus yang beredar, wisatawan berjumlah dua orang dengan satu sepeda motor dikenakan biaya tiket Rp40.000 dan parkir Rp5.000, sehingga total Rp45.000.

“Nominal yang dibayarkan wisatawan sudah sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku,” ujar Iendra, Sabtu (28/3/2026).

Perbedaan nominal pada karcis terjadi karena stok karcis dengan tarif Rp20.000 sedang habis. Sebagai solusi sementara, petugas menggunakan karcis Rp15.000 atau tarif normal agar wisatawan tetap mendapatkan bukti pembayaran.

Iendra mengakui terdapat kekurangan dalam pelayanan, terutama pada aspek komunikasi petugas kepada wisatawan. Ketidaksiapan karcis dan minimnya penjelasan di lapangan memicu kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi isu pungli.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Dinas Pariwisata Kabupaten Garut, pengelolaan objek wisata Pantai Sayang Heulang saat ini diserahkan kepada aparat desa setempat. Kondisi tersebut turut memengaruhi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.