Mendikdasmen Akui Penyakit Mental adalah Masalah Serius Generasi Muda RI
GH News March 30, 2026 05:08 PM
Jakarta -

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, melihat penyakit mental adalah masalah serius yang mengancam generasi muda RI. Hal tersebut disampaikan dalam Research to Practice Conference 2026 oleh Fakultas Psikologi Universitas Indonesia di Margo Hotel, Depok, Jawa Barat, Senin (30/3).

"Kita juga melihat masalah penyakit mental sebagai masalah yang sangat serius, yang menantang masa depan kita. Tapi tidak hanya menantang, tapi juga menakutkan generasi masa depan kita,"tuturnya.

Mu'ti mengakui kondisi ini adalah tanggung jawab bersama untuk membangun generasi Indonesia yang hebat. Mendikdasmen juga melihat banyak yang beranggapan jika generasi masa depan tak lagi dipanggil dengan 'Generasi Emas' tapi 'Generasi Cemas'.

"Banyak orang menyebutkan generasi cemas dan ini adalah sebuah rantai di mana kita melihat bagaimana anak-anak kita terutama anak-anak muda generasi Z dan juga generasi milenial yang mereka mengalami masalah mental health," ungkap Mu'ti.

Sebagai informasi, survei mengenai kesehatan mental oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2022 menemukan 5,5% remaja usia 10-17 tahun mengalami gangguan mental. Sebanyak 1% remaja mengalami depresi; 3,7% cemas, post traumatic syndrome disorder (SPTSD) 0,9%, dan attention-deficit/hyperactivity disorder (ADHD) sebanyak 0,5%.

Kemudian dalam survei Cek Kesehatan Gratis (CKG) 2025-2026, Kemenkes menemukan hampir 10% anak Indonesia mengalami masalah kesehatan mental, dengan 4,4% menunjukkan gejala cemas dan 4,8% anak menunjukkan gejala depresi.

Oleh karena itu,Kemendikdasmen mengeluarkanPermendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar inklusif, bebas kekerasan, serta menjamin keamanan fisik dan psikologis warga sekolah.

"Dan juga pemerintah telah memberikan PP TUNAS yang juga mengkritik perhatian dan fokus yang sama tentang bagaimana anak-anak kita ini tidak terpapar oleh penggunaan media yang destruksif," tutur Mu'ti.

PP TUNAS atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, adalah aturan untuk melindungi anak di ruang digital, seperti media sosial dan game online. Aturan ini membatasi penggunaan media sosial bagi remaja. Menurut Dokumen Sekilas Tentang PP TUNAS dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), akses digital disesuaikan dengan profil usia anak mulai dari platform risiko rendah (di bawah 13 tahun), platform risiko sedang (13-15 tahun), dan risiko tinggi (16-17 tahun).

Nikita Rosa
Jurnalis detikcom
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.