Warga Malah Punya Utang Pinjol Rp 2 M usai Beri Data untuk Tukar Uang, Pelaku Pingsan saat Digeruduk
Ani Susanti March 28, 2026 03:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Beredar video dengan narasi bahwa ada data warga yang dipakai untuk pinjol atau pinjaman online tanpa izin.

Video dugaan aksi penipuan ini terjadi di wilayah Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Dalam video yang viral di media sosial, tampak warga sudah begitu ramai mengerumuni salah satu rumah berwarna biru.

Dari dalam rumah tersebut telihat aparat kepolisian berjalan ke luar diikuti oleh sejumlah orang yang menggendong seseorang yang nampak pingsan.

Baca juga: Korban Prank Ambulans untuk Tagih Pinjol Ngaku Cuma Ngutang Rp 1 Juta Tapi Diminta Bayar Rp 14 Juta

Warga pun sontak menyoraki wanita yang diduga pelaku ketika dibopong ke dalam mobil berwarna hitam yang sudah disiapkan.

Berdasarkan narasi yang beredar, aksi penipuan itu memiliki modus operandi penukaran uang.

Akan tetapi, data korban disebut disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol) dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar. 

Sementara itu, belum diketahui secara pasti terkait kejadian tersebut.

Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah Safi'ih mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Ini masih kita dalami dulu," ujarnya, Jumat (27/3/2026), melansir dari TribunBogor.

Berita Lain

Pinjaman online (pinjol) ilegal mengancam warga Banyuwangi menjelang Idul Fitri. 

Memanfaatkan warga yang butuh uang untuk hari raya, mereka menawarkan pinjaman dengan iming-iming pencairan cepat dan syarat mudah.

Salah satu warga Banyuwangi, Anggraeni mengatakan, beberapa kali menerima telepon dari nomor tak dikenal selama Ramadan ini.

Penelepon umumnya menawarkan pinjaman online dengan iming-iming yang mengiurkan.

"Tapi karena saya tahu itu dari pinjol ilegal, saya tidak tanggapi. Hanya saja, capek juga kalau sering ditelepon nomor-nomor begituan," kata Anggraeni, Kamis (26/2/2026) .

Baca juga: Hukuman untuk Debt Collector Pinjol yang Prank Ambulans untuk Tagih Utang, Minta Korban Lapor

Warga Kecamatan Kalipuro itu mengaku resah dengan tawaran-tawaran dari pinjol ilegal.

Apalagi, mereka kerap menelepon di saat-saat sibuk.

"Terganggu sih. Biasanya pernah juga, tapi tidak sering. Ini selama Ramadan makin sering," tuturnya.

Untuk mengantisipasi agar warga tak terjerat pinjol ilegal, Pemkab Banyuwangi memberi imbauan dan peringatan kepada warga. 

Imbauan itu disampaikan salah satunya melalui pengeras suara yang ada di pemberhentian lampu merah.

Siaran yang berdurasi beberapa menit itu berisi imbauan dan peringatan agar warga mewaspadai iming-iming pinjol ilegal.

Pasalnya, seperti yang dialami Anggraeni, pelaku pinjol ilegal banyak beraksi ketika momen Ramadan dan menjelang Lebaran.

"Imbauan tersebut kami sampaikan untuk mengingatkan kepada warga terkait bahaya terjerat pinjol ilegal," kata Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Banyuwangi Rahmawati Setyoardini.

Baca juga: Terlilit Pinjol, Emak-emak Curi Perhiasan Sahabat Rp300 Juta, Masuk Rumah Pakai Kunci Duplikat

Ia mengatakan, pinjol ilegal kebanyakan menerapkan bunga dan denda yang tidak wajar. 

Pinjol ilegal juga kerap menagih dengan cara-cara yang intimidatif.

Belum lagi soal keamanan data pribadi yang berpotensi disalahgunakan.

Diskominfo meminta agar masyarakat mengecek legalitas pinjol apabila mendesak.

Hal tersebut untuk meminimalisir risiko-risiko.

Selain melalui pengeras suara di persimpangan jalan lampu merah, imbauan serupa juga disiarkan oleh Pemkab Banyuwangi melalui beberapa kanal.

Termasuk siaran radio milik pemkab serta media sosial resmi.

"Ini sekaligus sebagai upaya mendorong literasi keuangan kepada masyarakat," ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.