TRIBUNSOLO.COM - Pakar telematika Roy Suryo memberikan tanggapan terkait sikap diam Rismon Hasiholan Sianipar, yang sebelumnya mencuat sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI , Joko Widodo (Jokowi).
Rismon, yang sudah mengajukan Restorative Justice (RJ) pada Maret 2026, kemudian meminta maaf kepada Jokowi di Solo dan mengakui keaslian ijazah Jokowi.
Namun, isu mengenai uang Rp50 miliar yang diduga diserahkan oleh Rismon untuk memanipulasi kasus tersebut mengundang perhatian.
Baca juga: Roy Suryo Tegaskan Sikap dr Tifa : Tak Akan ke Solo Ikuti Jejak Rismon Temui Jokowi
Roy menegaskan bahwa isu Rp50 miliar adalah hoaks dan menilai Rismon seharusnya mengklarifikasi tudingan tersebut. Menurutnya, tidak ada dana atau pihak yang membiayai penelitian mengenai keabsahan ijazah Jokowi.
“Saya yakin 99,9 persen isu ini palsu. Kami tidak ada bohir yang membiayai,” kata Roy dalam podcast Madilog.
Selain itu, Roy mengungkapkan bahwa Rismon kini menghadapi tiga masalah besar.
Pertama, dugaan bahwa Rismon tidak mengakui keaslian ijazah Jokowi secara sukarela, melainkan karena adanya ancaman atau tekanan.
Kedua, masalah terkait keabsahan ijazah S2 dan S3 Rismon dari Yamaguchi University, Jepang.
Ketiga, Rismon belum menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seperti dua tersangka lainnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang langsung mendapat SP3 setelah mengajukan RJ.
Roy menganggap Rismon terombang-ambing dalam situasi hukum yang belum jelas
“Dia masih terombang-ambing karena SP3-nya belum keluar,” kata Roy.
Sementara itu, meskipun Rismon telah mengajukan RJ, status tersangkanya belum dicabut karena proses hukum masih terus bergulir, dengan berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan dari Kejaksaan Agung.
(*)