Grid.ID - Terungkap kronologi turis China dirudapaksakaryawan hotel di Bali. Mirisnya, pelaku mengaku nekat memperkosa korban karena tergoda dengan kecantikannya.
Peristiwa memilukan menimpa seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China di sebuah hotel di kawasan Canggu, Kuta Utara, Bali. Perempuan berinisial LZ (33) ini menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum petugas keamanan ataukaryawan hotel tempatnya menginap.
Pelaku, yakni KYP (24), pria asal Buleleng, berhasil diamankan polisi di sebuah indekos di daerah Uluwatu, pada Kamis (26/3/2026) pagi. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Kronologi turis China dirudapaksa sekuriti di Bali bermula pada Rabu (25/3/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita. LZ, yang merupakan seorang peneliti di bidang farmasi, baru saja kembali ke hotel dan mendapati pintu kamarnya tidak bisa dibuka.
Ia pun pergi ke front desk dan bertemu dengan KYP, yang saat itu tengah bertugas. LZ lantas meminta bantuan KYP untuk membuka kamarnya yang terkunci.
KYP lantas ikut ke kamar korban dengan membawa beberapa kunci cadangan. Setibanya di kamar korban, KYP pun beberapa kali mencoba untuk membuka pintu tersebut, namun tidak berhasil.
Saat itulah, timbul niat bejat KYP. Ia mengajak korban mengikutinya kembali ke front desk dengan dalih mengambil kunci yang lain.
Namun saat melewati ruang makan yang sepi, tiba-tiba pelaku membekap korban dari belakang dan menjatuhkannya ke lantai. KYP pun melecehkan korban dengan menciumnya dan memegang area sensitif korban.
"Modusnya, pelaku sengaja mengarahkan korban kembali ke arah front desk dengan dalih mengambil kunci lain," jelas Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi, dikutip dari Tribun Bali.
"Namun, saat melintasi area ruang makan yang sepi, pelaku tiba-tiba membekap korban dari belakang dan menjatuhkannya ke lantai," lanjutnya.
Tak mau tinggal diam, korban pun berusaha melakukan perlawanan dengan menggigit jari pelaku. Ia juga menendang dada pelaku hingga terjatuh.
Dalam kesempatan tersebut, wanita asal Beijing itu langsung berlari menuju ke arah kamarnya. Ia pun menggedor pintu hingga membangunkan rekannya yang berada di dalam.
Motif Pelaku
Saat diperiksa, terungkap motif pelaku nekat merudapaksa turis China tersebut.Karyawan hotel tersebutmengaku tergoda melihat kecantikan korban hingga membuatnya khilaf.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku khilaf karena merasa tergoda dengan kecantikan korban saat suasana hotel sedang sangat sepi di dini hari," kata Adhi.
Pelaku berhasil diamankan polisi dalam waktu singkat usai korban melapor. Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dari sepeda motornya yang terparkir di sebuah indekos di Jalan Raya Uluwatu, pada Kamis (26/3/2026) pagi.
Pelaku saat itu tengah beristirahat di kamar milik kerabat kekasihnya. Tanpa perlawanan, KYP pun diamankan oleh petugas.
Atas perbuatannya, KYP dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencabulan dengan kekerasan.
"Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan tuntas," pungkas Adhi.
Pemerkosaan Turis China Lainnya
Sehari sebelum kasus rudapaksa yang menimpa LZ, pemerkosaan juga dialami oleh turis asal China berinisial RF (22) di Bali. RF menjadi korban pemerkosaan seorang pengemudi ojek berinisial SEM (29).
Kronologi turis China dirudapaksa oleh pria yang mengaku pengemudi ojek online itu terjadi pada Senin (23/3/2026) dini hari. Saat itu RF baru saja pulang dari sebuah bar di Uluwatu.
Awalnya, ia pergi bersama dengan seorang rekannya, AIKA, warga negara Kazakhstan untuk minum-minum di bar tersebut. Namun, AIKA memutuskan untuk pulang lebih dulu karena kelelahan.
Tak lama kemudian, RF pun juga meninggalkan lokasi untuk pulang. Namun karena mabuk, RF tidak ingat bagaimana awalnya ia bisa berada di atas sepeda motor bersama seorang pria yang tidak ia kenal.
Anehnya, motor tersebut tidak berjalan menuju ke arah penginapannya.Ia justru dibawa ke area sepi dengan banyak pepohonan dan semak-semak di Jalan Labuansait, Pecatu, Kuta Selatan.
Saat itu korban sempat bertanya kenapa pelaku memarkirkan motornya di sana dan bukan ke penginapan. Pelaku lantas mengajak WNA tersebut untuk berhubungan intim di tempat tersebut dengan berkata, "Let's have fun here."
RF pun menolak pelaku dan meminta untuk pulang. Namun pelaku justru menekan korban hingga terduduk di rumput dan memperkosanya.
Turis China itu dirudapaksasekitar 2 hingga 3 menit. Korban pun menangis dan memohon untuk diantarkan pulang.
Pelaku kemudian bersedia mengantarkan korban kembali ke penginapan dengan meminjam handphone korban dengan alasan sebagai penunjuk jalan. RF kemudian menyerahkan ponsel miliknya, iPhone 14 warna ungu kepada pelaku.
Dalam waktu lebih dari satu jam, mereka akhirnya tiba di penginapan RF. Di sana pelaku justru ingin ke hotel bersama korban, namun ajakan tersebut langsung ditolak oleh korban.
Untuk mengusir pelaku, RF pun memberikannya uang Rp 150 ribu agar pelaku segera pergi meninggalkannya. Saat menuju ke kamar, RF baru ingat ponselnya masih dibawa oleh pelaku, dan saat mengejarnya kembali, pria tersebut telah menghilang.
Pelaku, SEM akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, pelaku kembali ke penginapan korban untuk mengembalikan ponsel yang diambilnya.
"Pelaku kembali ke vilanya korban (ingin kembalikan) ponsel yang diambilnya. Nah di situ sudah kita tunggu dengan identifikasi kendaraan yang dipakai, langsung kita sergap," kata Direskrimum Polda Bali, I Gede Adhi Mulyawarman, dikutip dari Kompas.com.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa modus pelaku adalah menawarkan jasa kepada korban tanpa melalui aplikasi resmi ojek online. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.