TRIBUNGORONTALO.COM -- Berikut panduan membaca niat untuk menunaikan puasa qadha Ramadhan, yaitu puasa pengganti bagi mereka yang belum sempat menunaikan puasa di bulan Ramadhan.
Puasa qadha dilakukan untuk melunasi kewajiban puasa yang tertinggal dan bisa dilaksanakan kapan saja setelah Ramadhan, asalkan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.
Namun, umat Islam juga diperbolehkan menunaikannya beberapa waktu menjelang Ramadhan berikutnya.
Baca juga: Fatalitas Kecelakaan Turun 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Mudik Lebaran Dinilai Lebih Aman
Menurut Shidiq, M.Ag, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, melalui tayangan Tanya Ustaz di Tribunnews.com, hukum mengganti puasa yang tertinggal adalah wajib.
Artinya, setiap puasa yang tidak terlaksana harus dibayar dengan menunaikannya di hari lain.
Umat Muslim bebas memilih hari untuk melakukan puasa qadha, dengan syarat hari tersebut bukan termasuk hari yang dilarang untuk berpuasa.
Selain itu, menunaikannya pada hari Senin atau Kamis bisa menjadi pilihan yang baik karena berkesempatan mendapatkan pahala tambahan dari sunnah puasa pada hari-hari tersebut.
Baca juga: Panduan Lengkap Qadha Puasa Ramadan: Hukum, Batas Waktu, Niat, dan Doa
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’in fardho syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Bagaimana jika seseorang belum sempat menunaikan puasa qadha hingga datang Ramadhan berikutnya?
Beberapa ulama berpendapat, dan menurut Shidiq, orang tersebut tetap diperbolehkan untuk menjalankan puasa di bulan Ramadhan yang baru.
Namun, kewajiban untuk mengganti puasa yang tertinggal harus segera dilakukan setelah Ramadhan selesai.
Apabila keterlambatan ini terjadi karena kelalaian, maka selain mengqadha, orang tersebut juga diharuskan membayar fidyah.
Fidyah adalah memberikan makanan kepada orang miskin senilai biaya makan dan minum untuk setiap hari puasa yang tidak ditunaikan.
Kewajiban fidyah ini juga berlaku bagi mereka yang memang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau kondisi yang menghalangi.
Adapun kewajiban puasa qadha hingga membayar fidyah tertuang dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah ayat 184).
(*)