Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Polda Bali menetapkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Brasil sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pria Belanda RP (49) di Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Kedua tersangka diketahui telah melarikan diri ke luar negeri kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Sebagaimana disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Gede Adhi Mulyawarman, saat mengumumkan hasil perkembangan tersebut dalam rilis pers di Polda Bali, pada Sabtu 28 Maret 2026.
Berdasarkan bukti ilmiah dari rekaman CCTV dan persesuaian kesaksian, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dua orang tersangka.
Baca juga: Pasca Lebaran, Polda Bali Terus Awasi Harga Pangan, Nekat Mainkan HET Izin Usaha Terancam Dicabut
"Polda Bali saat ini menetapkan dua orang tersangka, yang secara bukti ilmiah kita sudah langsung bisa melihat wajahnya, kemudian kita langsung bisa mengidentifikasi pelaku tersebut," kata Kombes Pol Gede Adhi Mulyawarman.
Kedua tersangka diidentifikasi lengkap berdasarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polda Bali atas nama Darlan Bruno Lima San Ana, Laki-laki, ahir di Brasil, lahir 21 Januari 1990
Serta, Kalyl Hyorran, Laki-laki lahir di Brasil, 15 April 1997.
Baca juga: 10 Rekomendasi Smartphone Rp3 Jutaan Maret 2026, Android Mid-Level Tapi Kualitas Badak
Selama di Bali, para tersangka tinggal di Homestay Jalan Pantai Berawa.
Peristiwa nahas itu terjadi pada hari Senin, 23 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WITA.
"Korban bersama rekan wanitanya keluar dari vila hendak berjalan-jalan. Beberapa meter baru keluar dari vila tersebut, ada sepeda motor beserta dua orang yang tidak diketahui," ujarnya.
Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali Amankan Buronan Interpol, Pimpinan Organisasi Kriminal Internasional
Di lokasi kejadian di Gang Sian 25 No. 1, Jalan Semer, Kerobokan, Kuta Utara, kedua tersangka langsung menyerang korban menggunakan pisau, yang mengakibatkan beberapa luka tusuk di leher dan pipi kiri.
Korban meninggal dunia di tempat kejadian dan yang mengejutkan adalah kecepatan pelarian kedua tersangka.
"Setelah kejadian tanggal 23 sekitar jam 10 malam itu, yang bersangkutan kurang lebih beberapa jam kemudian, yaitu sekitar pukul 14.00 tanggal 24 Maret telah meninggalkan Indonesia," jelasnya.
Polda Bali langsung bertindak cepat dengan menerbitkan DPO dan mengajukan Red Notice ke Interpol untuk memburu kedua tersangka di tingkat internasional.
"Karena dia sesuai dengan perlintasan, kerja sama kita dengan tingkat pusat dan instansi terkait, kami sudah mengajukan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan juga permohonan ke Interpol untuk melaksanakan pengejaran untuk di tingkat lebih jauh (Red Notice)," tegasnya.
Pacar korban, yang juga merupakan saksi kunci, kini dalam perlindungan dan komunikasi intensif dengan pihak kepolisian.
Barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan, sandal korban, dan barang pribadi korban telah diamankan di TKP. Tim Jatanras masih mendalami motif pembunuhan tersebut. (*)