Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA- Masa penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu pada Januari 2026 lalu diperpanjang selama 40 hari.
Penyidik Satreskrim Polres Belu saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, menjelaskan proses pemberkasan membutuhkan waktu karena berkas perkara dipisahkan (split), sehingga penyidik harus melakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi.
“Masih lengkapi berkas karena berkas kami split jadi lama, harus periksa saksi-saksi ulang semua,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Belu Resmi Tahan Piche Kota
Ia menambahkan, proses pemeriksaan masih terus berjalan sebagai bagian dari pemenuhan kelengkapan berkas perkara.
“Untuk pemeriksaan masih sementara berjalan,” tambahnya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni RM alias Roy, RS alias Rivel, dan PK alias Piche. Ketiganya kini telah berada di rumah tahanan Polres Belu.
Seiring dengan proses pemberkasan yang masih berlangsung, penyidik juga melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap para tersangka.
“Masa tahanan diperpanjang 40 hari,” jelas Rachmat.
Polres Belu menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan asas praduga tak bersalah. (gus)