Relasi 'Segitiga Kekuasaan' Partai, Politisi, dan Pemilih
Sudirman March 28, 2026 08:22 PM

Oleh: Risal Suaib

Anggota Bawaslu Kota Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM - Tulisan ini hendak meninjau anomali demokrasi kita: mengapa sistem yang secara teknis memberi kedaulatan penuh pada rakyat justru berakhir dengan peminggiran rakyat itu sendiri?

Terhitung sejak Pemilu 2009, Indonesia mengadopsi sistem proporsional daftar terbuka berbasis suara terbanyak.

Secara teoritis, ini adalah "lonceng kematian" bagi oligarki partai; pemilih tak lagi dipaksa membeli kucing dalam karung.

Hubungan antara partai, politisi, dan pemilih seharusnya membentuk sebuah segitiga sama sisi yang setara.

Namun, realitanya, segitiga ini lebih menyerupai garis lurus yang terputus: pemilih hanya dibutuhkan di bilik suara, lalu dibuang segera setelah tinta di jari mengering.

Ada beberapa faktor struktural yang membuat pemilih menjadi pihak yang kalah dalam proses legislasi.

(1) Personalisasi Politik Tanpa Akuntabilitas.

Sistem suara terbanyak memang mendekatkan calon dengan pemilih, namun ia juga menciptakan biaya politik yang ugal-ugalan.

Politisi akhirnya lebih merasa berhutang budi pada "modal" yang mereka keluarkan (atau pada penyumbang dana) ketimbang pada konstituen.

Akibatnya, hubungan politisi dan pemilih bersifat transaksional-momentum, bukan ideologis-jangka panjang.

Setelah terpilih, politisi merasa telah "membeli" suara tersebut, sehingga kewajiban moral untuk mendengar aspirasi publik di ruang sidang pun menguap.

(2) "Iron Law of Oligarchy" dalam Tubuh Partai.

Meskipun pemilih memilih individu (politisi), struktur kekuasaan di parlemen tetap dikendalikan oleh partai melalui fraksi.

Di sinilah letak patahnya segitiga tersebut. Partai politik di Indonesia masih dikelola dengan manajemen yang sentralistik.

Jika seorang politisi harus memilih antara suara konstituennya (kehendak rakyat) atau instruksi ketua umum partai (disiplin partai) dalam sebuah RUU yang kontroversial, hampir dipastikan mereka akan memilih partai demi keselamatan karier politiknya.

Yang terbentuk kemudian adalah kartelisasi politik: partai-partai cenderung membentuk kartel yang menutup ruang bagi oposisi dan partisipasi publik yang bermakna.

(3) Legislasi di Ruang Kedap Suara.

Fenomena proses legislasi yang tertutup—seperti yang kita lihat pada regulasi sapu jagat—adalah bukti nyata bahwa akses publik dianggap sebagai gangguan, bukan kebutuhan.

Pemilih kehilangan kontrol karena asimetri informasi, di mana publik hanya diberi tahu hasil akhir, bukan proses perdebatan ide.

Pelibatan masyarakat seringkali hanya sekadar menggugurkan kewajiban administratif (sosialisasi), bukan penyerapan aspirasi yang substansial.

Mengembalikan Sisi yang Hilang

Selama "segitiga kekuasaan" ini hanya dipandang sebagai prosedur administratif lima tahunan, maka pemilih akan terus kalah.

Kekalahan pemilih di luar bilik suara bukan karena mereka tidak berdaya, melainkan karena sistem pasca-pemilu (aturan main di parlemen dan UU Partai Politik) memang dirancang untuk memutus koneksi tersebut.

Tanpa adanya mekanisme recall (penarikan kembali) yang kuat dari rakyat atau reformasi total terhadap pendanaan partai, suara terbanyak hanyalah cara legal untuk memindahkan kedaulatan dari rakyat ke tangan segelintir elite di ruang-ruang tertutup.

Dalam sistem saat ini, mandat rakyat seolah-olah menjadi "cek kosong" yang berlaku selama lima tahun tanpa bisa dibatalkan, terlepas dari seberapa buruk kinerja sang wakil.

Oleh karena itulah, argumen mengapa mekanisme recall oleh pemilih (bukan oleh partai melalui mekanisme PAW) menjadi krusial: memulihkan kedaulatan. 

Mekanisme recall sering kali ditakuti sebagai sumber instabilitas politik, namun tanpa instrumen ini, demokrasi kita hanyalah "demokrasi prosedural" yang kehilangan substansi setelah pemungutan suara selesai.

Beberapa alasan mengapa recall oleh pemilih relevan bagi tumbuh-kembangnya demokrasi kita.

(1) Memutus Rantai "Broker" Partai Politik.

Saat ini, hak recall (pemberhentian antar waktu) dimonopoli oleh pimpinan partai politik.

Jika seorang anggota DPR membangkang terhadap instruksi partai demi membela konstituennya, partai bisa memecatnya.

Untuk memulihkan kedaulatan rakyat, maka kekuasaan ini harus dikembalikan ke tangan pemilih.

Jika pemilih di dapil merasa wakilnya tidak lagi memperjuangkan kepentingan daerah atau mengkhianati janji kampanye, pemilih harus memiliki jalur hukum untuk menarik mandat tersebut.

Ini akan memaksa politisi untuk lebih takut kepada rakyat daripada kepada ketua umum partai.

(2) Akuntabilitas Berkelanjutan (Continuous Accountability).

Demokrasi tidak boleh hanya terjadi setiap lima tahun sekali. Tanpa mekanisme penarikan, politisi cenderung mengalami "amnesia elektoral" segera setelah duduk di kursi empuk parlemen.

Recall, tentu saja, berfungsi sebagai rem darurat bagi rakyat. Keberadaan mekanisme ini menciptakan tekanan psikologis dan politis bagi anggota legislatif untuk tetap berada pada jalur aspirasi publik.

Ini mengubah hubungan dari yang bersifat transaksional menjadi hubungan pertanggungjawaban yang terus-menerus.

(3) Mengatasi Kebuntuan Legislasi Tertutup.

Salah satu alasan mengapa proses legislasi sering dibuat tertutup adalah karena politisi merasa "aman" dari konsekuensi langsung.

Mereka tahu bahwa semarah apa pun publik, mereka tidak bisa digeser hingga pemilu berikutnya.

Tetapi, jika mekanisme recall aktif, partisipasi publik dalam legislasi bukan lagi sekadar formalitas.

Politisi akan berpikir dua kali untuk menutup akses informasi atau mengesahkan UU yang kontroversial secara kilat jika mereka tahu bahwa tindakan tersebut bisa memicu gerakan penarikan mandat di daerah pemilihan mereka.

(4) Menyeimbangkan Segitiga Kekuasaan.

Mekanisme ini adalah kunci untuk menyamakan panjang sisi segitiga antara partai, politisi, dan pemilih.

Logika sederhananya adalah jika partai punya hak memecat politisi, dan politisi punya hak membuat aturan untuk pemilih, maka pemilih wajib memiliki hak untuk memberhentikan politisi.

Tanpa hak ini, posisi pemilih selalu berada di dasar hierarki, bukan di puncak kedaulatan.

Catatan kritisnya, tentu saja, mekanisme ini harus diatur dengan ambang batas yang ketat (misalnya melalui petisi dengan persentase suara tertentu dari total pemilih di dapil tersebut) untuk mencegah penyalahgunaan oleh lawan politik.

Namun, ketiadaan mekanisme ini sama saja dengan membiarkan demokrasi kita berjalan tanpa "jaminan mutu".

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.