PP Tunas Resmi Berlaku, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Sosialisasi hingga Batasi Gawai di Sekolah
Irwan Wahyu Kintoko March 28, 2026 10:30 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku mulai Sabtu (28/3/2026) ini.

Regulasi ini mengatur pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun, dengan ancaman sanksi bagi penyelenggara yang tidak patuh.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung penuh implementasi kebijakan nasional tersebut.

Arahan itu sejalan dengan kebijakan Gubernur Pramono Anung dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Baca juga: PP Tunas Berlaku, TikTok Blokir Akun Anak, Roblox Batasi Akses Pengguna di Bawah Umur

“Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjuti melalui koordinasi lintas dinas, terutama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) serta Dinas Pendidikan," kata Chico Hakim, Sabtu.

Sejumlah langkah konkret disiapkan.

Diantaranya adalah sosialisasi massal ke orang tua, sekolah, hingga komunitas masyarakat melalui berbagai kanal resmi pemerintah dan forum publik.

Pemprov DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan platform digital untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pembatasan usia.

Baca juga: DKI Jakarta Resmi Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Aturannya

Penguatan literasi digital keluarga juga menjadi fokus utama.

Pemerintah mendorong peran aktif orang tua dalam mendampingi anak saat beraktivitas di dunia digital.

"Regulasi ini menjadi momentum agar anak-anak lebih banyak beraktivitas di dunia nyata, baik belajar, bermain, maupun bersosialisasi secara sehat,” kata Chico Hakim.

Langkah Antisipasi

Di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah lebih dulu mengambil langkah antisipatif.

Pada Januari 2026, Disdik menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA.

Seiring berlakunya aturan baru, Disdik akan memperkuat panduan tersebut melalui kebijakan lanjutan.

Guru dan kepala sekolah diarahkan untuk membatasi penggunaan gawai selama jam pelajaran, kecuali untuk kepentingan pembelajaran yang telah disetujui.

Baca juga: 11 Rutinitas yang Dapat Membantu Tidur Nyenyak, Salah Satunya Singkirkan Layar Gawai

Sekolah juga didorong menyediakan tempat khusus untuk penyimpanan gawai siswa, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital, serta memperkuat edukasi terkait risiko ruang digital.

Selain itu, kegiatan offline yang lebih bermakna akan semakin digencarkan.

Pemprov DKI Jakarta juga terus mengembangkan fasilitas pendukung bagi anak-anak agar lebih aktif di dunia nyata.

Upaya tersebut meliputi revitalisasi taman kota dan ruang terbuka hijau, pengembangan perpustakaan daerah dan keliling, hingga penambahan fasilitas olahraga serta kegiatan seni berbasis komunitas.

Baca juga: Lawan Kecanduan Gawai, FMIPA UI Petakan Ruang Bermain Ramah Anak di Kampung Lio Depok

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan kota ramah anak.

Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua hingga tenaga pendidik, untuk bersama-sama mendukung implementasi kebijakan ini secara bijak demi tumbuh kembang anak yang optimal. (m27)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.