Ngaku Ajudan Gubernur, Pegawai Pemprov Jateng Diduga Coba Rudapaksa Wanita di Hotel
M Zulkodri March 28, 2026 10:32 PM

POSBELITUNG.CO--Seorang pria berinisial AJN, pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, tersandung kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial J.

Kasus ini mencuat setelah korban membagikan pengalamannya melalui media sosial dan viral di berbagai platform.

AJN yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jateng diduga melakukan percobaan rudapaksa di sebuah hotel di Semarang.

Dalam aksinya, AJN disebut mengaku sebagai ajudan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, untuk meyakinkan korban.

Berawal dari Perkenalan di Media Sosial

Kasus ini bermula dari perkenalan antara korban dan AJN melalui media sosial sejak 2023.

Keduanya belum pernah bertemu langsung hingga akhirnya sepakat untuk bertemu pada Ramadan 2026.

Menurut pengakuan korban, AJN mengklaim dirinya memiliki posisi strategis sebagai ajudan gubernur.

Hal tersebut membuat korban tertarik untuk bertemu karena berharap dapat memperluas jaringan di lingkungan pemerintahan.

Pertemuan pertama berlangsung pada Sabtu (14/3/2026) malam.

Korban dijemput di sebuah kafe sebelum diajak ke hotel dengan alasan akan melanjutkan perjalanan dinas keesokan harinya.

Dibujuk Masuk Hotel, Terjadi Percobaan Kekerasan

Setelah masuk ke dalam kamar, situasi berubah. Korban mengaku mengalami percobaan rudapaksa oleh AJN.

Ia langsung melawan dan berhasil melarikan diri keluar kamar.

AJN sempat mengejar korban, namun kemudian menghentikan aksinya dan meminta maaf.

Ia bahkan mengantar korban pulang. Namun dalam perjalanan, korban mengaku masih menerima ucapan bernuansa pelecehan dari pelaku.

Kasus Viral, Pemeriksaan Dimulai

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah diunggah di media sosial dan dibagikan oleh sejumlah akun.

Menyikapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah Jawa Tengah (BKD Jateng) langsung mengambil langkah dengan memeriksa korban.

Selanjutnya, tim pemeriksa akan dibentuk untuk mendalami kasus ini.

AJN dijadwalkan akan dipanggil secara resmi untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

AJN Bakal Diperiksa

BKD Jateng telah melakukan pemeriksaan terhadap pengadu dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AJN, PPPK Paruh Waktu Pemprov Jateng.

Selepas pemeriksaan itu, lanjut Utami, selanjutnya akan dibentuk tim pemeriksaan oleh Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (Pemotda), Setda Jateng.

Sebaliknya, untuk pemeriksaan teradu, Utami mengungkap, rencananya akan berlangsung Jumat (27/3/2026).

"Untuk tindaklanjut, menunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu," ungkapnya.

AJN merupakan PPPK Paruh Waktu yang bertugas di Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (Pemotda) Setda Jateng.

Untuk itu, BKD Jateng kini telah menyurati secara resmi ke Kepala Pemotda.

"Langkah koordinasi ini untuk segera melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap teradu sesuai ketentuan yang berlaku," sambung Utami.

Pihaknya memastikan, pemeriksaan berjalan profesional dan transparan.

Hasil Pemeriksaan Dilaporkan ke Gubernur Ahmad Luthfi

Hasil pemeriksaan ini akan dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

"Hasilnya akan dilaporkan kembali ke Gubernur untuk proses penjatuhan sanski," beber Utami.

Ketika disinggung pengakuan AJN sebagai ajudan Gubernur Jateng dan sanksi yang akan diberikan, Utami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.

"Nanti, tunggu proses selanjutnya," tandasnya.

Proses Berlanjut, Hasil Dilaporkan ke Gubernur

AJN diketahui bertugas di Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama Setda Jateng.

BKD telah berkoordinasi dengan biro terkait untuk mempercepat proses pemeriksaan.

Pihak BKD memastikan seluruh proses akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Hasil pemeriksaan nantinya akan dilaporkan kepada Gubernur Ahmad Luthfi sebagai dasar penentuan sanksi.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait kebenaran klaim AJN sebagai ajudan gubernur.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta publik menunggu hasil pemeriksaan sebelum menarik kesimpulan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam berkenalan melalui media sosial, serta perlunya penanganan tegas terhadap dugaan kekerasan seksual.

Tribunnews.com/Tribunjateng.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.