TRIBUNGAYO.COM - Ibadah puasa Ramadhan 1447 H baru saja selesai.
Namun, bagi yang tidak puasa karena uzur syar'i maka menjadi kewajiban untuk mengqadhanya.
Adapun uzur syar’i seperti sakit, safar, haid, nifas, maupun sebab lain yang dibenarkan.
Dasar hukum kewajiban ini termaktub dalam Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menegaskan bahwa orang yang tidak berpuasa karena alasan tertentu wajib menggantinya di hari lain.
Ayat ini juga memberikan keringanan berupa fidyah bagi mereka yang benar-benar tidak mampu mengganti puasa.
Menurut Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, puasa qadha merupakan bentuk tanggung jawab ibadah yang tidak gugur hanya karena waktu telah berlalu.
Kewajiban tersebut tetap melekat hingga ditunaikan.
Niat menjadi unsur esensial dalam setiap ibadah, termasuk puasa qadha.
Dalam praktiknya, niat puasa qadha harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar.
Hal ini merujuk pada pendapat mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali yang menegaskan bahwa puasa wajib, termasuk qadha, tidak sah tanpa niat yang dilakukan sebelum fajar.
Pendapat ini juga dijelaskan dalam kitab Fath al-Qarib karya Ibnu Qasim al-Ghazi, yang menyebutkan bahwa niat puasa wajib harus dilakukan pada malam hari sebagai bentuk ketegasan dalam ibadah.
Adapun bacaan niat puasa qadha adalah:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Ramadan esok hari karena Allah SWT.”
Puasa qadha dapat dilakukan kapan saja setelah Idulfitri hingga menjelang Ramadan berikutnya.
Artinya, umat Islam memiliki waktu yang cukup panjang untuk menunaikannya.
Meski demikian, para ulama sepakat bahwa menyegerakan qadha lebih utama daripada menundanya.
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menegaskan bahwa menyegerakan pelaksanaan qadha merupakan bentuk kehati-hatian dalam menjaga kewajiban.
Menunda qadha tanpa alasan yang dibenarkan hingga masuk Ramadan berikutnya dinilai sebagai kelalaian.
Bahkan, dalam sebagian pendapat ulama, seseorang yang menunda tanpa uzur tidak hanya wajib mengqadha, tetapi juga membayar fidyah sebagai bentuk konsekuensi. (*)
Baca juga: Shalat Tahajud Amalan Istimewa di Sepertiga Malam, Berikut Niat dan Doanya
Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Jemaah Umrah Harus Pulang Sebelum 18 April 2026