BANGKAPOS.COM -- Barang haram narkotika jenis sabu kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Belitung.
Total sekitar tiga kali temuan sabu di Belitung dalam waktu kurun sebulan.
Berawal dari nelayan asal Desa Petaling juga menemukan paket serupa di perairan laut Kecamatan Selat Nasik dengan berat 21 Kg pada tanggal 11 Maret 2026.
Kemudian, seorang nelayan asal Desa Dukong menemukan sabu seberat 21,5 kilogram (Kg) di Pulau Ulat Bulu, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung pada Kamis (26/3/2026).
Baca juga: Sempat Dikira Gula Batu, Detik-detik Nelayan Belitung Temukan Sabu 21,5 Kg di Pulau Ulat Bulu
Kali ini giliran anggota Satres Narkoba Polres Belitung yang menemukan empat paket sabu di area Pantai Ulat Bulu dengan berat sekitar 4 Kg pada Sabtu (28/3/2026).
Narkotika itu ditemukan usai polisi bersama Bea Cukai Tanjungpandan melakukan penyisiran di Pulau Ulat Bulu.
"Penemuan ini berawal saat kami bersama Bea Cukai melakukan patroli laut menindaklanjuti perintah bapak Kapolda, mengingat banyaknya penemuan sabu di wilayah Belitung," ujar Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik kepada posbelitung.co.
Ia menjelaskan kronologis berawal saat tim berangkat patroli menggunakan kapal Bea Cukai sekitar pukul 09.00 WIB dari dermaga Laskar Pelangi.
Tim sempat menyusuri tiga pulau yaitu Pulau Kalimambang, Pulau Mentikus dan berakhir di Pulau Ulat Bulu.
Setibanya di Pulau Ulat Bulu, polisi meminta nelayan bernama Abdul Manaf menunjukkan titik penemuan sabu seberat 21,5 Kg pada Kamis (26/3/2026).
Setelah itu, tim melakukan penyisiran di sekitar area pulau.
Tiba-tiba, satu anggota Satres Narkoba menemukan empat paket terbungkus lakban coklat di sekitar pepohonan di pinggir pantai.
Empat paket tersebut sudah terbuka dari bungkusan karung putih yang juga ditemukan di dekatnya.
"Empat paket diduga sabu ini kami temukan di Pulau Ulat Bulu. Jadi kami bersama tim membawa paket tersebut ke Mapolres Belitung," katanya.
Setibanya di Mapolres Belitung, tim langsung melakukan tes sampel menggunakan alat general tes drugs.
Hasilnya paket tersebut positif narkotika jenis sabu.
Baca juga: Nasib Aipda Rudi, Personel Satlantas Polres Pacitan Buntut Kejar Pemotor hingga Tewas Tabrak Tiang
Bahkan jika melihat kemasannya, sangat mirip dengan narkotika yang ditemukan di wilayah Kecamatan Selat Nasik.
"Kami akan melakukan pendalaman terkait pemilik sabu tersebut dan memeriksa saksi yang pernah berkunjung ke pulau tersebut. Seandainya ditemukan, maka akan dilanjutkan ke proses penyidikan," kata Manik.
Awalnya dikira gula batu, begini kronologi detik-detik nelayan Belitung menemukan sabu seberat 21,5 kilogram (Kg) di Pulau Ulat Bulu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Kamis (26/3/2026).
Ialah Abdul Manaf, seorang nelayan menemukan paket narkotika jenis sabu tersebut.
Barang bukti tersebut mirip dengan sabu yang ditemukan nelayan di perairan laut Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik pada tanggal 11 Maret lalu.
Bahkan dari bentuk, lapisan pembungkus hingga jumlah paketnya sama.
"Barang itu sudah di pantai. Terbungkus karung putih, rapi paketnya dijahit tali rapiah merah," ujar Manaf pada Sabtu (28/3/2026).
Ia menuturkan awalnya hendak pergi memasang pukat (jaring) bersama rekannya menumpang perahu.
Saat itu mereka berangkat dari dermaga Teluk Dalam, Desa Juru Seberang dan tiba di Pulau Ulat Bulu setelah setengah jam perjalanan.
Kemudian, Manaf sempat beristirahat di pulau tersebut sedangkan rekannya langsung memasang pukat.
Di situlah ia melihat paket karung putih dan ketika diangkat cukup berat.
"Awalnya saya lihat paket itu tapi tidak saya hiraukan, saya masang pukat di laut," katanya.
Sekitar pukul 14.00 WIB, ia kembali berteduh di pulau karena teriknya matahari.
Karena rasa penasaran, ia kembali melihat paket tersebut dan mulai membukanya.
"Waktu saya buka, saya kira gula batu, karena bentuknya mirip kan. Setelah itu saya ikat lagi paketnya," ungkap Manaf.
Singkat cerita, paket tersebut dibawa pulang.
Baca juga: Rekam Jejak dan Harta Kekayaan Robert Marbun, Sekjen Kemenkeu Dilantik Purbaya, Lulusan S3 Jepang
Setibanya di rumah, Manaf memanggil anaknya untuk memastikan isi paket dalam karung putih tersebut.
"Anak saya kaget, dia bilang kenapa diambil. Karena barangnya masih di atas motor, belum saya turunkan, jadi anak saya lapor ke keponakan yang kerja di polres," katanya.
Akhirnya, anggota Satres Narkoba Polres Belitung datang ke rumah Abdul Manaf di Desa Dukong untuk memastikan isi paket tersebut.
Setelah dicek, ternyata paket tersebut positif narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 21,5 Kg.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing memberikan penghargaan kepada dua nelayan yang menemukan narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari 42 kilogram pada Jumat (27/3/2026).
Penghargaan tersebut diberikan di Aula Mapolres Belitung sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba.
Dua nelayan tersebut yakni Hasan Basri yang menemukan sabu seberat 21 kilogram di perairan Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik, serta Abdul Manaf yang menemukan 21,5 kilogram sabu di Pulau Ulat Bulu, Kecamatan Tanjungpandan.
Selain penghargaan, keduanya juga menerima uang tunai dari Kapolda sebagai bentuk apresiasi.
“Saya langsung mampir ke Belitung karena saya dengar ada penemuan narkoba oleh masyarakat, di Pulau Ulat Bulu sekitar 21 kilo dan sebelumnya di Petaling juga ditemukan sekitar 21 kilo,” ujar Kapolda kepada posbelitung.co.
Menurutnya, tindakan kedua nelayan tersebut merupakan hal positif yang patut diapresiasi, karena menunjukkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan setiap temuan yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
“Ini hal yang positif bagi kita, terutama kepolisian, karena ada masyarakat yang mau melaporkan setiap temuan atau kejahatan yang ditemukan,” katanya.
Baca juga: Sosok 2 Petugas Lapas Gagalkan Modus Cumi Berisi Sabu, Curiga Suami Istri Bawa Titipan ke Napi
Ia berharap, kejadian ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Masyarakat harus menjadi mata dan telinganya polisi. Kalau menemukan hal-hal mencurigakan, segera lapor agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
Kapolda juga mengingatkan masyarakat bahwa pelaporan tidak hanya bisa dilakukan secara langsung, tetapi juga melalui layanan call center 110.
“Selain melaporkan langsung, bisa juga melalui telepon 110. Mudah-mudahan setiap laporan bisa kami tindaklanjuti dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberian penghargaan ini merupakan bentuk dukungan kepada masyarakat yang memiliki dedikasi dalam membantu tugas kepolisian.
“Semoga ini menjadi teladan bagi masyarakat lainnya dan kita bisa terus menjalin kerja sama dengan kepolisian. Kami akan selalu menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat,” katanya.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)