Kronologis Driver Ojol Rudapaksa Bule China, Korban Linglung Akibat Pengaruh Alkohol
Noval Andriansyah March 29, 2026 01:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bali - Kronologis driver ojol di Bali diduga rudapaksa bule asal China, lantaran korban dalam kondisi linglung karena di bawah pengaruh minuman beralkohol sehingga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Ketika itu, korban yang diketahui berinisial RF (21) itu, baru saja keluar dari satu bar di kawasan Kuta tersebut dan berniat kembali ke penginapannya di Wingsu Guest House, Tibubeneng.

Aksi driver ojol yang diketahui berinisial SAM (22) itu terjadi di area sepi di Jalan Merak Dua, Desa Ungasan, Kuta, Bali, pada Senin 23 Maret 2026, sekitar pukul 04.30 WITA.

Tidak cuma merudapaksa, SAM juga membawa kabur iPhone 14 milik korban dan uang Rp150 ribu.

Korban akhirnya melapor ke Polda Bali sehingga polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil meringkus pelaku.

Baca juga: Kronologi Kasus Rudapaksa Turis China di Bali, Berlangsung 2 sampai 3 Menit

Pelaku yang diketahui berasal dari wilayah Kauniki Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap kurang dari 24 jam sejak kejadian.

Berdasarkan penyelidikan dari pihak kepolisian, pelaku tak hanya melakukan tindakan asusila terhadap korban tapi juga merampok benda berharga korban.

Berikut beberapa fakta yang berhasil dihimpun oleh TribunBali hingga Jumat, 27 Maret 2026.

1. Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Usai adanya laporan tindakan asusila tersebut, Kepolisian Daerah Bali bergerak cepat meringkus SAM (22) yang bekerja sebagai ojek pangkalan.. 

Pelaku ditangkap oleh Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksi bejatnya dengan modus berpura-pura sebagai pengemudi ojek daring (online).

2. Kronologi Tindakan Asusila

Peristiwa memilukan ini bermula pada Senin dini hari, 23 Maret 2026, sekitar pukul 04.30 WITA saat korban yang baru saja meninggalkan sebuah bar di kawasan Kuta.

Korban diketahui dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol dan berniat kembali ke penginapannya di Wingsu Guest House, Tibubeneng. 

Dalam kondisi linglung, korban menaiki sepeda motor Honda Beat hitam milik pelaku karena mengira pria berbaju biru tersebut adalah ojek online yang telah dipesannya atau yang sedang mencari penumpang.

Bukannya mengantar ke tujuan, pelaku asal Kauniki Nusa Tenggara Timur ini justru memacu kendaraannya menuju area sepi di Jalan Merak Dua, Desa Ungasan, Kuta Selatan. 

3. Tindakan Asusila di Dekat Semak-semak

Di lokasi yang dikelilingi semak-semak, pelaku menghentikan motornya dan memaksa korban untuk berhubungan badan. 

Meski korban sempat memberikan perlawanan dan berusaha menolak, pelaku tetap melancarkan kekerasan seksual terhadap perempuan kelahiran 2003 tersebut.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku menyetujui permintaan korban yang menangis minta diantar pulang. 

4. Pelaku Gondol Handphone hingga Uang

Pelaku memanfaatkan situasi dengan meminta ponsel iPhone 14 milik korban dengan dalih sebagai penunjuk arah. 

Setelah sampai di depan penginapan korban, pelaku segera melarikan diri membawa ponsel tersebut.

Korban yang syok sempat memberikan uang Rp150.000 agar pelaku menjauh.

5. CCTV Jadi Saksi Kunci

Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan jalur yang dilalui pelaku. 

Tak kurang dari 24 jam, berdasarkan ciri-ciri fisik dan kendaraan, petugas akhirnya berhasil mencegat pelaku saat sedang melintas di Jalan Raya Berawa pada sore harinya pukul 17.00 WITA. 

Saat digeledah, ponsel milik korban ditemukan tersembunyi di bawah jok motor pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, kami melihat ini adalah kejahatan yang terjadi karena adanya pertemuan antara niat dan kesempatan," kata Dirreskrimum dalam konferensi pers di Mapolda Bali, pada Jumat 27 Maret 2026.

"Kalau kita lihat polanya, para korban ini rata-rata baru pulang dari tempat hiburan malam saat dini hari, antara jam 1 sampai jam 4 subuh," imbuhnya. 

"Mereka dalam kondisi sendirian dan menggunakan pakaian untuk hiburan malam,”

“Pelaku-pelaku ini melihat kelengahan tersebut dan langsung memanfaatkan kesempatan yang ada," jabar Dirreskrimum Polda Bali.

6. Terancam Pidana Berlapis

Saat ini, pelaku SAM telah ditahan di Mapolda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, serta Pasal 473 dan Pasal 479 KUHP tentang pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Mengenai kondisi korban, Dirreskrimum memastikan bahwa pendampingan psikologis sedang berjalan untuk memulihkan trauma berat yang dialami RF. 

"Tentu kami sangat memperhatikan hal itu. Korban saat ini sudah dalam pendampingan intensif dari Perlindungan Perempuan dan Anak," ujar dia.

"Kami siapkan konseling dan bantuan psikologis. Sebagian juga masih menjalani proses pembuktian ilmiah seperti visum untuk melengkapi berkas perkara," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.