Soal Panja Usut Status Tahanan Rumah Yaqut, Anggota DPR: Momentum Audit Integritas Penegakan Hukum
Febri Prasetyo March 29, 2026 03:16 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menilai usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengusut pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah merupakan momentum krusial untuk melakukan "audit integritas" terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan untuk menanggapi aspirasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang memohon kepada Komisi III DPR agar membentuk Panja guna mendalami prosedur pengalihan status penahanan tersebut.

"Saya memandang hal ini sebagai momentum krusial untuk melakukan 'audit integritas' atas praktik penegakan hukum di tanah air," kata Wayan kepada Tribunnews.com, Sabtu, (28/3/2026).

Wayan menegaskan setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), tanpa memandang jabatan atau latar belakang.

"Ketika muncul dugaan adanya "kado" berupa status tahanan rumah yang diberikan menjelang hari raya (Idulfitri), integritas institusi sedang dipertaruhkan. Pengalihan penahanan tanpa alasan objektif yang kuat berpotensi menciptakan persepsi adanya perlakuan istimewa (special treatment) yang mencederai rasa keadilan masyarakat," ucapnya. 

Wayan mengingatkan bahwa secara yuridis, UU KPK mengamanatkan kepemimpinan yang bersifat kolektif-kolegial. 

Segala keputusan strategis, termasuk pengalihan penahanan, harus didasarkan pada keputusan bersama pimpinan, bukan diskresi personal yang parsial.

Ia mencium adanya potensi pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) jika kebijakan tersebut diambil secara sepihak atau karena adanya intervensi pihak luar.

"Jika kebijakan diambil secara sepihak tanpa melalui mekanisme internal yang sah, maka secara otomatis kebijakan tersebut mengandung cacat hukum dan pelanggaran SOP yang serius. Kami juga menyoroti adanya dugaan intervensi pihak luar yang tidak dilaporkan kepada Dewan Pengawas," ujar Wayan.

Selain masalah prosedur, legislator dari fraksi PDIP ini juga menyoroti diskrepansi informasi tentang kondisi kesehatan tersangka. 

Baca juga: Mahfud MD Sentil KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Ini Hukum, loh!

"Di satu sisi, Juru Bicara menyatakan tersangka sehat, namun di sisi lain, Deputi Penindakan menyatakan adanya kondisi medis seperti GERD dan asma. Jika melihat prinsip Lex Prospicit Non Respicit, di mana hukum harus melihat ke depan dengan kepastian. Bagaimana mungkin kebijakan diambil tanpa tes kesehatan yang kompeten di awal?" katanya. 

Menurut Wayan, ketidaksinkronan data ini menunjukkan adanya kerapuhan dalam koordinasi internal dan profesionalitas yang mengkhawatirkan di tubuh lembaga antirasuah tersebut.

Lebih lanjut, Wayan menyesalkan sikap KPK yang dinilai tertutup tentang pengalihan status penahanan ini. Menurutnya, publik berhak tahu alasan di balik perlakuan berbeda yang diterima oleh tersangka korupsi.

"Fakta bahwa pengalihan penahanan ini justru terungkap ke publik melalui pihak ketiga dan kecurigaan awak media, bukan melalui pengumuman resmi adalah sebuah kemunduran dalam standar transparansi KPK. Keputusan yang bersifat sembunyi-sembunyi hanya akan melahirkan krisis kepercayaan publik (public distrust) yang masif," tuturnya. 

Oleh karena itu, ia memandang pembentukan Panja di DPR RI merupakan instrumen pengawasan yang sah secara konstitusional untuk memastikan KPK tetap berjalan sesuai relnya.

"Penegakan hukum yang kuat tidak hanya dinilai dari berapa banyak orang yang dipenjara, tetapi dari seberapa teguh lembaga tersebut menjaga integritasnya di bawah tekanan atau godaan intervensi," ungkap Wayan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.