TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gelombang ketidakpastian ekonomi global kembali menekan sektor ketenagakerjaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Selain dipicu oleh masalah bisnis secara umum, puluhan perusahaan, mulai dari industri manufaktur skala besar yang terdampak kebijakan Amerika Serikat hingga pelaku UMKM, dilaporkan ke Disnakertrans DIY karena gagal menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu bagi karyawan mereka.
Hingga Sabtu (28/3/2026), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat puluhan perusahaan di wilayah tersebut dilaporkan abai dalam menunaikan kewajiban pembayaran THR Lebaran.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus, mengungkapkan bahwa angka pengaduan terus bergerak dinamis.
"Sampai hari ini, pengaduannya ada 67 perusahaan yang diadukan oleh pengadu atau pekerja," kata Amin Subargus.
Berdasarkan data persebaran wilayah, Kabupaten Sleman menjadi daerah dengan jumlah perusahaan terbanyak yang diadukan oleh para pekerja.
Amin merinci bahwa dari total 67 laporan, Kabupaten Sleman mendominasi dengan 30 perusahaan yang diadukan.
Posisi berikutnya diikuti oleh Kabupaten Bantul dengan 18 perusahaan, Kota Yogyakarta dengan 17 perusahaan, serta Kabupaten Kulon Progo sebanyak 2 perusahaan.
Sementara itu, Kabupaten Gunungkidul tercatat belum memiliki aduan atau nihil laporan terkait penunggakan THR.
Mengenai profil industri yang bermasalah, Amin memaparkan variasi sektor yang terdampak.
"Sektornya (perusahaan) mulai manufaktur, perhotelan, rumah sakit, perusahaan digital, pertokoan, sewa mobil, perbankan, dan lain-lain," ujar Amin.
Ia menjelaskan bahwa mayoritas aduan berasal dari sektor manufaktur, terutama perusahaan berorientasi ekspor yang kini terpukul oleh kebijakan Amerika Serikat (AS), serta sejumlah perusahaan besar yang memang sedang mengalami kendala bisnis secara umum. Namun, ia menekankan satu temuan penting di lapangan.
"Yang paling banyak justru sebagian besar industri kecil UMKM," ungkapnya.
Baca juga: THR Pekerja Belum Lunas, MPBI DIY Surati Disnakertrans: Jatuhi Sanksi dan Denda ke Pengusaha Bandel
Sejauh ini, Disnakertrans DIY telah melakukan langkah tindak lanjut terhadap laporan-laporan tersebut.
Tercatat sebanyak 26 perusahaan yang sempat diadukan akhirnya telah membayarkan THR kepada para pekerjanya.
Sementara itu, satu aduan diputuskan dicabut lantaran perusahaan yang bersangkutan benar-benar terbukti tidak mampu secara finansial untuk membayar THR.
Fokus pengawasan saat ini tertuju pada 37 perusahaan yang masih dalam status penanganan.
"Kemudian, 37 perusahaan masih dalam proses penanganan oleh pengawas, yaitu, mulai dari sedang diperiksa, karena ada yang perusahaannya tutup dan pimpinannya, pemiliknya masih di luar kota. Dan ada yang sudah kita kasih peringatan. peringatannya memakai nota (tertulis)," ucap Amin.
Pihak pemerintah menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum sesuai regulasi jika nota peringatan tersebut diabaikan.
Amin menyebutkan bahwa sejumlah perusahaan sudah masuk dalam daftar rekomendasi sanksi administratif yang akan diterapkan begitu seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.
"Jadi, 37 perusahaan ini intinya masih dalam proses penanganan pengawas, mulai dari pemeriksaan, kemudian pemberian surat peringatan, dan rencana pemberian rekomendasi sanksi administrasi. Kalau sampai ketentuan nota pemeriksaannya atau peringatannya waktunya habis," tandasnya.
Sebelumnya, Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Disnakertrans DIY.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan hak ribuan pekerja tidak hangus atau ditunda tanpa batas waktu yang jelas.
Irsad memaparkan secara rinci tuntutan yang diajukan oleh MPBI DIY kepada pihak dinas terkait penanganan kasus tersebut.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami kemarin berkirim surat ke Dinas Tenaga Kerja DIY untuk segera memberikan informasi yang transparan dan akuntabel terkait perkembangan serta tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan; melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap perusahaan yang diduga melanggar kewajiban pembayaran THR; menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk denda dan/atau sanksi lainnya; dan menjamin pemenuhan hak-hak pekerja atas pembayaran THR secara penuh tanpa penundaan," ungkap Irsad.
Lebih lanjut, Irsad menyoroti lambatnya penegakan aturan yang berisiko melemahkan posisi kaum buruh di mata hukum ketenagakerjaan.
"Kami menegaskan bahwa keterlambatan atau tidak dilaksanakannya penegakan hukum terhadap pelanggaran THR berpotensi merugikan pekerja serta melemahkan wibawa hukum ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kami meminta Dinas Tenaga Kerja DIY untuk segera memberikan respons resmi atas surat ini dalam waktu yang wajar serta memastikan adanya langkah konkret dalam penyelesaian kasus-kasus yang telah dilaporkan," tegas Irsad. (*)