SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua orang remaja berusia 16 tahun di Palembang diajak oleh seorang pengedar pil ekstasi untuk mendampingi ketika hendak bertransaksi. Kedua remaja tersebut masing-masing dijanjikan imbalan Rp 50 ribu dan 1 butir inex.
Pelaku utama yakni DRP (19) warga Kecamatan Seberang Ulu II yang mengajak dua remaja di bawah umur yakni MF (16) dan M (16).
Ketiganya diamankan oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Palembang saat akan bertransaksi di kawasan Jalan Bank Raya 1, depan penginapan, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026, sekira pukul 01.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P Manalu mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di lokasi kejadian. Dari tangan DRP, aparat mendapati 10 butir pil ekstasi beserta dua plastik bening kosong.
"Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku anggota lalu menuju ke lokasi dan menemukan keberadaan DRP. Kemudian saat digeledah ditemukan dua plastik klip bening yang masing-masing berisi lima butir ekstasi," ujar Faisal, Minggu (29/3/2026).
Lanjut Faisal, DRP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diserahkan kepada calon penerima.
Dalam pendalaman awal, terungkap bahwa dua anak yang turut diamankan diduga ikut mendampingi proses pengiriman setelah dijanjikan imbalan uang apabila transaksi berhasil.
"Iya betul 2 anak itu dijanjikan upah. Masing-masing uang Rp50 ribu dan 1 butir inex," bebernya.
Atas dasar adanya dugaan keterlibatan yang telah direncanakan bersama, penyidik menerapkan Pasal 132 Ayat (1) tentang permufakatan jahat bersama Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi 10 butir ekstasi berat bruto 4,69 gram, satu unit telepon genggam Oppo A53, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai sarana mobilitas.
Khusus terhadap dua anak yang berhadapan dengan hukum, proses penanganan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan identitas, pendampingan, serta prinsip keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan modus jaringan narkotika yang berupaya memanfaatkan anak melalui iming-iming finansial untuk terlibat dalam distribusi.
Pihaknya menangani perkara ini dengan pendekatan hukum yang tegas namun tetap memperhatikan perlindungan khusus bagi anak.
"Keterlibatan anak dalam perkara narkotika adalah keprihatinan. Tersangka dewasa kami proses tegas sesuai perannya, sementara terhadap anak yang terlibat kami pastikan seluruh prosedur UU SPPA dijalankan secara penuh dengan mengutamakan perlindungan dan masa depan mereka," tandasnya.