Tribunlampung.co.id, Kota Metro – Enam ekor kambing dan sejumlah barang lainnya milik Bayu Rahmanda (34), seorang pegawai negeri sipil, hilang dicuri.
Peristiwa pencurian ini terjadi di kandang kambing milik Bayu, yang terletak di Jalan Pingled, RT 005/RW 002, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro, pada Minggu, 22 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Metro Selatan, Polres Metro, segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial R (25) dan A (24), yang ternyata merupakan warga setempat.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengungkapkan fakta mengejutkan dari hasil penyelidikan. Ternyata, salah satu pelaku adalah pengurus kandang kambing milik korban.
Memanfaatkan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya, pelaku kemudian melancarkan aksinya bersama rekannya.
Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur enam ekor kambing senilai Rp6 juta, serta sejumlah barang lainnya, seperti mesin air, tabung gas, blender, mesin pencacah rumput, dan mesin pompa air.
Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp11.150.000.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin pencacah rumput, sepeda motor Honda Supra 125 yang digunakan pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian.
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan merespons cepat setiap laporan dari masyarakat.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan," tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)