Ancaman PPPK Dirumahkan, Pengamat Unila: Bisa Jadi Preseden Buruk
Daniel Tri Hardanto March 29, 2026 04:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Wacana pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menguat di sejumlah daerah menuai sorotan dari kalangan akademisi.

Wacana PPPK dirumahkan pada 2026–2027 mulai menguat di sejumlah daerah. 

Beberapa daerah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kota Prabumulih disebut menghadapi keterbatasan APBD, terutama setelah adanya ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen sesuai Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan tenaga honorer dan PPPK, terutama terkait kemungkinan kontrak yang tidak diperpanjang. 

Wacana tersebut juga memunculkan penolakan dan keresahan di berbagai daerah, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan yang selama ini banyak bergantung pada tenaga PPPK.

Pengamat pendidikan dari Universitas Lampung (Unila), M Thoha B Sampurna Jaya, menilai langkah tersebut bukan sekadar isu biasa, melainkan konsekuensi dari tekanan fiskal daerah yang semakin menyempit.

Menurut Thoha, wacana pemutusan kontrak PPPK muncul di tengah kondisi global yang memengaruhi kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Namun, jika benar-benar diterapkan, ia menilai kebijakan itu berpotensi menjadi catatan buruk bagi pemerintah.

“Jadi itu semacam wacana dari pemerintah pusat terkait masalah krisis global. Tapi saya pikir kalau itu dilakukan, justru bisa menjadi preseden buruk bagi pemerintah,” kata Thoha, Minggu (29/3/2026).

Ia mengakui evaluasi terhadap PPPK setiap tahun memang memungkinkan dilakukan.

Namun, jika kebijakan yang diambil berujung pada merumahkan tenaga PPPK secara besar-besaran, hal itu dinilai sebagai langkah yang kurang tepat.

Menurutnya, sebagian besar PPPK saat ini justru berada di sektor yang sangat krusial, terutama pendidikan dan kesehatan.

Jika tenaga tersebut dirumahkan, dampaknya tidak hanya dirasakan pegawai, tetapi juga masyarakat luas.

“Apalagi sebagian besar PPPK ini membidangi pendidikan dan kesehatan. Kalau mereka dirumahkan, tentu ini menjadi catatan merah bagi pemerintah. Kita tidak boleh main-main dengan dunia pendidikan,” tegasnya.

Thoha juga menyoroti kemungkinan guru berstatus PPPK yang harus dirumahkan.

Ia menilai hal itu akan menjadi catatan buruk bagi pemerintah, terutama dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.

“Kalau guru PPPK dirumahkan, menurut saya itu menjadi catatan buruk. Pendidikan itu tidak bisa diperlakukan seperti sektor lain yang bisa dengan mudah dikurangi,” ujarnya.

Sebagai solusi, ia menilai pemerintah seharusnya mencari alternatif lain untuk menekan anggaran, tanpa harus mengorbankan tenaga PPPK. 

Salah satunya melalui efisiensi belanja yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik.

“Pemerintah bisa melakukan evaluasi efisiensi, misalnya mengurangi perjalanan dinas, memperbanyak laporan secara online sehingga tidak banyak menggunakan ATK, dan rapat-rapat bisa dilakukan secara daring. Masih banyak solusi lain yang bisa dilakukan,” jelasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 


Foto istimewa: Pengamat pendidikan dari Universitas Lampung (Unila), M. Thoha B Sampurna Jaya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.