Penahanan Richard Lee Berpotensi Diperpanjang, Kelengkapan Berkas Masih Ditunggu Polisi
Ines Noviadzani March 29, 2026 04:34 PM

Grid.ID - Penahanan Richard Lee berpotensi diperpanjang. Saat ini polisi masih menunggu kelengkapan berkas.

Proses hukum terhadap Richard Lee masih terus bergulir. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran hak konsumen di Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini, ia masih ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Penangguhan penahanan pun masih belum ada kepastian.

"Sampai saat ini, saudara DRL masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Jadi silakan ditanyakan kembali untuk informasi-informasi tersebut. Proses tetap berjalan," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, dikutip dari Tribun Seleb.

Andaru juga menjelaskan bahwa masa penahanan awal terhadap Richard Lee berlangsung selama 20 hari. Namun apabila penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi berkas perkara, masa penahanan akan diperpanjang.

"Penahanan, ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," jelasnya.

Pada ketentuan yang berlaku, penahanan dapat dilakukan hingga 40 hari ke depan. Hal ini dilakukan berdasarkan koordinasi antara penyidik dan piha Kejaksaan.

"Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi," jelasnya.

"Ketika dirasa lengkap, berkas dirasa lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkas Andaru.

Istri Richard Lee Diperiksa

Proses hukum yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee masih terus bergulir. Pada Jumat, 27 Maret 2026, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan lanjutan dengan memanggil sang istri yang berinisial RE sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Pemeriksaan terhadap RE merupakan bagian dari pengembangan kasus yang dilaporkan oleh sosok yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak konsumen yang menyeret nama Richard Lee dan memicu perhatian luas dari masyarakat, terutama di media sosial.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, membenarkan bahwa RE telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir untuk menjalani pemeriksaan. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berstatus sebagai pemeriksaan saksi tambahan guna memperdalam fakta-fakta yang sudah dikumpulkan sebelumnya.

“Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi tambahan atas nama RE, yang merupakan istri dari Richard Lee,” ujar Budhi Hermanto saat memberikan keterangan kepada awak media.

Kini masa penahanan Richard Lee berpotensi diperpanjang. Hal ini lantaran polisi masih menunggu kelengkapan berkas.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.