BBM Jadi Sorotan, Pemkot Manado Larang Penjualan Eceran Tanpa Izin, Akademisi Soroti Ketidaktegasan
Glendi Manengal March 29, 2026 07:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Isu ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali menjadi sorotan publik, termasuk di Sulawesi Utara. 

Kondisi ini dipicu konflik di Timur Tengah yang tak kunjung usai, yang berdampak pada distribusi minyak global.

Pengetatan jalur distribusi di Selat Hormuz disebut turut memengaruhi pengiriman minyak.

Termasuk kapal pengangkut milik Pertamina yang mengalami kendala melintas. 

Meski demikian, Pemerintah Pusat memastikan stok BBM nasional masih aman bagi masyarakat.

Di tengah situasi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mengambil langkah tegas. 

Pemkot resmi melarang seluruh aktivitas penjualan BBM eceran tanpa izin di wilayahnya.

Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor 100.3/08/SETOA/877/2026 tertanggal 25 Maret 2026. 

Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Lalu Lintas, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Akademisi Universitas Negeri Manado (Unima), Dr Meike Imbar, menilai kebijakan tersebut mencerminkan belum optimalnya tata kelola distribusi BBM.

“Saat ini tata kelola distribusi BBM dari Pertamina ke SPBU kelihatannya belum ditata dengan baik. Pemerintah juga tidak memiliki ketegasan dalam mengatur peredaran BBM. Kebijakannya terkesan maju mundur, khususnya terkait keterlibatan pedagang BBM eceran,” ujar Imbar saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (29/3/2026) malam. 

Ia menegaskan, jika pemerintah ingin peredaran BBM hanya melalui SPBU, maka seharusnya tidak ada celah bagi penjualan eceran.

“Legislasi sebenarnya sudah jelas, tapi realitasnya aturan terkesan karet dan tidak tegas,” katanya.

Menurut Imbar, keberadaan pedagang BBM eceran masih dibutuhkan masyarakat, terutama di wilayah pinggiran yang minim SPBU. 

Bahkan di wilayah perkotaan, pedagang eceran dinilai membantu warga dalam kondisi darurat.

“Termasuk saat kondisi ekonomi sulit, di mana masyarakat hanya mampu membeli satu atau dua liter BBM untuk kebutuhan mendesak,” tambahnya.

Ia juga menilai, manfaat kebijakan pelarangan ini kemungkinan hanya bersifat sementara, sebagai langkah pengendalian penggunaan BBM di tengah situasi saat ini.

“Ke depan, kebermanfaatannya sulit diprediksi jika aturan masih tidak tegas, kontrol lemah, dan daya beli masyarakat tetap rendah,” pungkasnya. (Pet) 

Baca juga: Sejumlah Wilayah di Sulawesi Utara Masih Diprediksi Alami Cuaca Ekstrem, Berikut Daftarnya

(TribunManado.co.id/Pet)

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.