TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Pemerintah Kota Manado mengeluarkan Surat Sekretariat Daerah Kota Manado Nomor 100.3/08/SETOA/877/2026 pada 25 Maret 2026 terkait larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran ilegal.
Pada surat tersebut, lurah dan camat diminta memberi sanksi tertulis kepada para penjual.
Kebijakan tersebut menuai tanggapan dari para pedagang dan masyarakat di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Mereka menilai aturan tersebut belum diimbangi dengan solusi yang memadai di lapangan.
Seorang pedagang BBM eceran di Jalan 17 Agustus, Muhammad, mengaku masih berjualan normal hingga saat ini.
Ia dan beberapa penjual lain tidak mendapat teguran apapun.
Muhammad mengaku heran dengan penerapan aturan tersebut.
Menurutnya, keberadaan penjual BBM eceran justru membantu masyarakat yang kesulitan mengakses SPBU.
"Lihat saja di Jalan 17 Agustus ini, sudah di tengah kota dan dekat dengan dua SPBU, tapi sering tutup. Kalau pun buka, biasanya selalu ramai,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Kondisi tersebut membuat warga memilih membeli BBM dari penjual eceran.
"Bensin eceran ini kan juga sudah ada sejak lama, kenapa baru dipermasalahkan sekarang?” tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh seorang warga, Karel Sumampow.
Jika pemerintah ingin menertibkan penjual BBM eceran, maka perlu diiringi dengan penambahan fasilitas SPBU.
“Kalau memang mau tutup penjual bensin eceran, perbanyaklah SPBU. Di Manado ini jumlah SPBU masih sedikit, jadi sering antre lama,” kata Karel.
Baca juga: Sejumlah Wilayah di Sulawesi Utara Masih Diprediksi Alami Cuaca Ekstrem, Berikut Daftarnya
Baca juga: Lirik Lagu Location Unknown - HONNE feat. NIKI
Ia berharap pemerintah tidak hanya menerapkan larangan, tetapi juga memberikan solusi konkret bagi masyarakat.
“Seharusnya kalau mau tutup penjual BBM eceran, kasih solusi juga untuk kami,” pungkasnya.(*)