ASN Meranti Wajib Masuk Kerja Pasca Lebaran, Pemkab Meranti Tegaskan Tak Ada Lagi WFH
M Iqbal March 29, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib kembali masuk kerja mulai Senin, 30 Maret 2026, setelah masa libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Tidak ada lagi kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin, menyampaikan bahwa seluruh ASN diharapkan kembali menjalankan tugas seperti biasa dan menunjukkan kedisiplinan setelah menikmati libur Lebaran.

“Mulai besok seluruh ASN sudah wajib masuk kerja, artinya tidak ada lagi yang bekerja secara WFH,” tegasnya.

Ia menambahkan, pada hari pertama masuk kerja tersebut juga akan dilaksanakan apel besar yang dipusatkan di halaman Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Selatpanjang, termasuk Kecamatan Tebingtinggi, diwajibkan hadir mengikuti apel tersebut.

Sementara itu, untuk kecamatan di luar wilayah tersebut, apel tetap dilaksanakan di masing-masing kantor sebagai bentuk kesiapan kembali bekerja pasca libur panjang.

Bakharuddin juga mengingatkan, bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati.

“Jika masih ada yang membandel tidak masuk kerja, akan kita terapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, pada dasarnya tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak masuk kerja, mengingat sebelumnya telah diberikan kelonggaran melalui kebijakan WFH dalam beberapa hari terakhir.

BKPSDM berharap seluruh ASN di Kepulauan Meranti tetap menjaga disiplin dan tidak ada yang bolos, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan optimal. (tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.