Alasan Komnas HAM Belum Simpulkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Yuni Astuti March 29, 2026 06:36 PM

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Hingga saat ini kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih belum bisa disimpulkan oleh pihak Komnas HAM.

Meski banyak pihak termasuk DPR menyoroti akan lambannya kesimpulan yang harus dilakukan oleh Komnas HAM atas kasus Andrie Yunus ini.

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan pihaknya masih belum bisa mengambil kesimpulan mengenai proses hukum kasus Andrie Yunus.

Pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan dan intens berkomunikasi dengan kuasa hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Soal peradilan mana yang lebih baik menangani, tentu saja Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan. Kami masih dalam tahap pengumpulan keterangan," kata Pramono kepada wartawan setelah menjenguk Andrie Yunus di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2026), dikutip dari tayangan Live KompasTV. 

"Dari banyak pihak kami terus komunikasi dengan teman-teman KontraS, teman-teman kuasa hukum, dengan teman-teman LPSK, kita intensif gitu ya."

"Nah, nanti pihak-pihak mana lagi yang akan kita mintai informasi atau keterangan, akan kita informasikan ke teman-teman." 

DPR Nilai Komnas HAM Lamban

 Kasus penyiraman air keras Andrie Yunus masih terus menuai perhatian dari brbagai pihak.

Bahkan atas kasus Andrie Yunus ini, Komnas HAM dinilai lamban dalam memberikan kesimpulan.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion menilai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tampak ragu dalam menyimpulkan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang (KontraS), Andrie Yunus, sebagai pelanggaran HAM.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan Komnas HAM harus segera membuat kesimpulan yang tegas dan tepat. 

Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Riau II itu menilai tindakan penyiraman air keras bukan sekadar tindak pidana biasa.

Tetapi, bentuk kekerasan yang secara langsung merampas hak dasar korban sebagai manusia.

Menurutnya, kasus ini sangat kuat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM,” tegas Mafirion dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Keterlambatan Komnas HAM dalam merumuskan kesimpulan, lanjut Mafirion, dapat menyebabkan aparat penegak hukum kekurangan pijakan kuat berbasis HAM.

Selain itu, kasus tersebut berpotensi diperlakukan sebagai tindak pidana biasa, bukan sebagai pelanggaran HAM yang serius.

Ia juga menilai ketidakjelasan sikap ini dapat melemahkan upaya penegakan keadilan serta perlindungan bagi para pembela HAM di Indonesia.

“Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus. Ini penting, untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi para aktivis HAM,” ujarnya.

Menurut Mafirion, jika kasus ini tidak segera disimpulkan, maka akan menimbulkan sejumlah dampak serius. Misalnya melemahkan posisi korban, karena penanganan hanya akan dilihat sebagai kasus kriminal biasa tanpa pendekatan perlindungan HAM yang komprehensif.

Selain itu, mengaburkan motif dan aktor intelektual, sehingga potensi keterlibatan pihak tertentu, termasuk kemungkinan adanya aktor di balik layar, sulit diungkap.

"Kami juga kuatir jika tidak segera disimpulkan maka akan menciptakan efek takut (chilling effect) bagi aktivis dan pembela HAM lainnya, yang dapat menghambat kerja-kerja advokasi. Kepercayaan publik terhadap negara, khususnya dalam komitmen penegakan HAM juga akan menurun," ungkapnya.

“Penetapan ini bukan sekadar label, tetapi menjadi dasar hukum dan moral untuk memastikan penanganan yang lebih serius, menyeluruh, dan berkeadilan,” jelasnya.

Penetapan kasus pelanggaran HAM dinilai penting untuk menjamin perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pemulihan fisik, psikologis, dan sosial.

Penetapan pelanggaran HAM juga dapat mendorong pengungkapan kebenaran secara utuh, termasuk kemungkinan adanya dalang atau aktor intelektual.

“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan,” pungkasnya.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Andrie Yunus Bukan Disiram Air Keras, Diperkirakan Pemulihan Butuh Waktu 2 Tahun

Tanggapan Prabowo

Kasus penyerangan air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus mendapat perhatian serius dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Prabowo menggangap, penyerangan terhadap aktivis tersebut merupakan indakan kriminal serius yang tergolong sebagai terorisme.

Prabowo juga meminta agar aparat mengusut tuntas hingga ke dalang di balik peristiwa itu.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat sesi tanya jawab bersama jurnalis di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis malam (17/3/2026).

“Ini adalah terorisme. Ini tindakan biadab. Harus kita kejar. Harus kita usut. Harus kita usut!” tegas Prabowo.

Presiden menekankan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus mampu mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, “[termasuk] siapa yang menyuruh, siapa yang membayar,” pungkasnya.

Prabowo juga menegaskan, negara tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap warga negara, termasuk terhadap aktivis yang menyuarakan kritik.

 Ia memastikan, jika ada keterlibatan aparat dalam kasus kekerasan itu, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

“Ya jelas dong [kalau itu dari aparat]. Tidak akan! [ada impunitas]. Saya menjamin!” ujar dia.

“Saya ingin menegakkan hukum. Saya ingin Indonesia yang beradab. Tidak boleh ada tindakan seperti ini,” ujarnya. 

Selang beberapa hari setelah kejadian penyiraman terhadap Andrie Yunus, Polri bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengamankan empat oknum prajurit TNI yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras tersebut. 

Dandenpom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyampaikan bahwa para terduga pelaku terdiri dari tiga perwira dan satu bintara. 

“Saya dipilih oleh rakyat, untuk membela rakyat. Tapi kita waspada, saya minta diusut benar. Sampai ke aktornya,” kata Prabowo.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.