Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung meninggalnya seorang pelajar di Kota Tual, masuk babak baru.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, menyampaikan saat ini, kasus tersebut sudah dilanjutkan dari kepolisian ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.
“Berkas perkara dinyatakan lengkap P21 tertanggal 17 Maret 2026,” ungkap Ardy kepada TribunAmbon.com pada Minggu (29/3/2026).
Baca juga: 4.336 Orang di Pulau Ambon Diteguhkan Sebagai Anggota Sidi Gereja
Baca juga: Daftar Harga Bahan Dapur Usai Lebaran Idul Fitri 2026, Cabai Rawit Rp. 140 Ribu per Kg
Lanjut dikatakan, pihak penyidik Kejaksaan akan mempersiapkan tahap II atau pelimpahan tersangka Bripda Masias Siahaya dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Masih menunggu dari penyidik untuk tahap 2,” sambungnya.
Untuk diketahui, setelah Bripda Masias Siahaya ditetapkan tersangka, dirinya langsung menjalani sidang kode etik di Polda Maluku.
Dimana hasilnya, ia dinyatakan bersalah dan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri melalui sidang KKEP.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Komisi Etik, Kombes Pol Indera Gunawan, yang menyatakan tersangka direkomendasikan PTDH sebagai anggota Polri.
Korban dalam perkara ini adalah Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri Maluku Tenggara yang meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026).
Setelah sidang kode etik dan dilanjutkan ke Pidana Umum, publik menanti bagaimana penyidangan itu akan berlangsung dan diharapkan berjalan terbuka, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi korban serta keluarganya.(*)