Oknum tersebut berinisial JS, yang menjabat sebagai asisten supervisor di Pelabuhan Internasional Batam Center, kini telah ditahan.
JS melakukan pungli terhadap WNA Singapura pada 13 dan 14 Maret 2026 lalu.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto menjelaskan penahanan terhadap JS setelah penyelidikan yang dilakukan.
Pihak Imigrasi mengaku tidak berhasil menemukan korban berinisial AC.
Namun pihaknya menemukan korban berinisial NAY, yang masuk ke Indonesia pada 14 Maret 2026. Ujo lantas membeberkan modus pungli yang terjadi.
Dalam kronologinya, NAY yang merupakan WNA Myanmar sempat dipanggil menuju ruang pemeriksaan.
Dalih oknum petugas Imigrasi yakni NAY tidak memiliki tiket perjalanan pulang seperti dalam laporan perjalanan masuk ke Indonesia.
"Dari pantauan CCTV pelabuhan, NAY sempat dibawa dan menunggu sampai dua jam. Setelah inilah kami menemukan ada petugas kami yang melakukan permainan dengan pihak ketiga," ujarnya.
Ujo menyebut keberadaan NAY di ruang pemeriksaan kemudian terpantau oleh AS yang disinyalir merupakan calo di area pelabuhan.
AS kemudian mencoba berkoordinasi dengan JS, agar meloloskan korban masuk ke Indonesia.
Saat ini JS telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan Direktorat Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, JS diketahui menerima uang tunai sebesar 150 Dollar Singapura, dan AS menerima uang tunai sebesar 100 Dollar Singapura dari korban NAY.
"Awalnya ada permintaan uang 150 Dollar Singapura per orang untuk NAY dan dua orang lainnya di tanggal 14 Maret. Setelah negosiasi, NAY hanya mampu membayar total 250 dolar Singapura untuk tiga orang," jelasnya.
Atas peristiwa ini, Imigrasi Kepri menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan berkomitmen melakukan pembenahan internal.
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya. Ini menjadi pelajaran penting bagi kami untuk memperbaiki sistem dan memastikan pelayanan yang bersih dari praktik-praktik tidak terpuji,” jelasnya.
Baca juga: PRABOWO Diminta Punya Sense of Crisis di Tengah Perang Iran vs Israel: Bukan Sekadar Beras Cukup
Dilansir Kompas.com, praktik pungli oleh oknum petugas imigrasi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center mencuat setelah pengalaman sejumlah wisatawan mancanegara viral di media sosial dan media luar negeri.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh petugas, maka akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (27/3/2026).
Kasus ini bermula dari pengakuan wisatawan asal Singapura berinisial AC yang mengaku menjadi korban dugaan pungli saat tiba di Batam pada 13 Maret 2026.
Pengakuan tersebut dimuat di salah satu media Singapura dan diunggah melalui akun media sosialnya pada Rabu (25/6/2026).
Dalam keterangannya, AC bersama pasangannya dituduh bersikap tidak sopan setelah berpindah antrean ke jalur autogate yang kosong.
Keduanya kemudian dibawa petugas ke ruang pemeriksaan tertutup setelah paspor mereka disita.
Di dalam ruangan tersebut, korban mengaku mengalami intimidasi dan diminta sejumlah uang agar dapat dilepaskan.
Oknum petugas diduga meminta uang antara 250 hingga 300 dollar AS dengan alasan penyelesaian masalah.
Praktik ini disebut berlangsung sistematis sehingga korban merasa tidak memiliki pilihan untuk menolak.
Sejumlah wisatawan dari berbagai negara seperti Malaysia, China, Filipina, hingga Bangladesh juga disebut mengalami kejadian serupa.
Bahkan, salah satu korban dilaporkan telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pungli dan intimidasi tersebut. (*)