Pentingnya literasi juga mengharuskan guru memberikan pemahaman yang benar kepada anak dalam menggunakan media sosial
Semarang (ANTARA) - Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida menilai bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) tidak bisa parsial.
"Ada ranah regulasi, kemudian penindakan, dan implementasi. Jadi, tidak bisa parsial," katanya, saat dihubungi di Semarang, Minggu malam.
PP Tunas adalah aturan hukum resmi yang berlaku 28 Maret 2026 untuk membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital (YouTube, TikTok, medsos) yang bertujuan menciptakan ruang digital aman, ramah anak, dan melindungi dari konten negatif.
Menurut dia, seluruh lembaga atau pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan PP tersebut harus menjalankan perannya masing-masing.
Ia mencontohkan, peran Dinas Komunikasi dan Informatika dalam ranah regulasi untuk mengintegrasikannya dalam sistem pendidikan, mulai SD, SMP, hingga SMA dan sederajat.
"Bagaimana dengan keamanan data anak-anak ini. Mereka kan, misalnya membuat akun kan memasukkan data pribadi, keamanannya seperti apa," katanya.
Dalam implementasinya, kata dia, pentingnya literasi juga mengharuskan guru memberikan pemahaman yang benar kepada anak dalam menggunakan media sosial.
"Sekarang ini kan sudah banyak anak-anak yang jadi korban 'predator' di dunia maya, ada yang kecanduan game online. Bahkan, ada yang terjerat judi online," katanya.
Dalam ranah tindakan dan pelaporan, kata dia, Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) di kepolisian juga harus menjalankan perannya dengan baik, terutama dalam penanganan setiap aduan yang masuk.
"Dalam hal ini, masyarakat diberikan ruang. Ketika melaporkan tindakan kejahatan terkait ini, misalnya menjadi korban dari 'predator' ada tindak lanjutnya, dan sebagainya," katanya.
Di sisi lain, Farida mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus memenuhi hak dasar anak, terkait literasi, pendidikan, kesehatan, utilitas, infrastruktur.
Misalnya, menambah fasilitas taman bermain, perpustakaan, kegiatan literasi, wisata edukatif, atau membikin kegiatan kreatif yang memberi ruang buat pengembangan bakat anak di bidang seni, sains.
"Penting juga menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Pada akhirnya juga terkait dengan tata kota," katanya.





