TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Tifauzia Tyassuma, mengaku sempat dibujuk oleh pihak yang ia sebut sebagai “Termul” untuk datang ke Solo dan menemui Jokowi.
Istilah “Termul” sendiri kerap digunakan oleh kelompok kritikus pemerintah untuk menyebut loyalis Jokowi, merujuk pada nama masa kecilnya, Mulyono.
Dokter Tifa menyebut, peristiwa tersebut terjadi saat dirinya menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kondisi Perhotelan Solo Diungkap PHRI, WFH Dikhawatirkan Perparah Lesu
“Kami ke Polda untuk wajib lapor, tiba-tiba muncul ada dua termul ngikutin saya, nguntit gitu sampai masuk ke Polda, sebut inisialnya ya AA sama FA,” ujar Tifa, Minggu (29/3/2026).
Ia mengaku sempat menegur kedua orang tersebut untuk menanyakan maksud mereka.
Namun, keduanya justru membujuknya agar datang ke Solo untuk menemui Jokowi dan mengajukan restorative justice (RJ).
“Ayolah Dok ke Solo lah Dok, ditunggu sama Bapak Jokowi di Solo,” kata Tifa menirukan ucapan dua orang tersebut.
Baca juga: Roy Suryo Ungkap Rismon Kini Hadapi 3 Masalah Usai Temui Jokowi di Solo dan Akui Ijazah Asli
Tifa menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki inisiatif untuk meminta pertemuan dengan Jokowi.
“Jadi saya sama sekali tidak pernah minta-minta untuk ketemu Pak Jokowi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Tifa juga mengaku sempat diberi tahu bahwa Rismon Hasiholan Sianipar telah menandatangani kesepakatan RJ.
Namun, ia mengaku tidak langsung mempercayai informasi tersebut.
“Wah sepintas enggak percaya kan, eh kalian kok fitnah sih,” ujarnya.
Belakangan, informasi tersebut terbukti benar setelah Rismon menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi dan mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya.
Rismon bahkan mendatangi kediaman Jokowi di Solo dan mengajukan RJ.
Meski demikian, status hukumnya masih sebagai tersangka karena belum ada penghentian penyidikan (SP3).
Tifa menegaskan bahwa dirinya bersama Roy Suryo tetap akan melanjutkan langkah hukum dan tidak mengikuti jejak Rismon.
Kasus ini sendiri ditangani oleh Polda Metro Jaya, yang telah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa.
Beberapa tersangka dari klaster pertama telah lebih dulu mengajukan RJ sehingga statusnya dicabut.
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lainnya masih berjalan.
(*)