Amsal Sitepu Dijerat Kasus Mark Up Proyek Video Profil Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat
Febriana Nur Insani March 30, 2026 09:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Polemik terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu, kini semakin menjadi perhatian publik dan memicu berbagai perdebatan di tengah masyarakat.

Amsal merupakan seorang videografer sekaligus menjabat sebagai Direktur CV Promiseland, perusahaan yang mengerjakan proyek pembuatan video profil untuk 20 desa yang berada di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dua puluh desa yang menjadi bagian dari proyek tersebut tersebar di empat kecamatan, yakni Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran.

Proyek pembuatan video profil desa ini dilaksanakan dalam rentang waktu cukup panjang, mulai dari tahun 2020 hingga 2022, dengan total nilai anggaran yang mencapai Rp600 juta.

Namun, seiring berjalannya waktu, proyek yang awalnya bertujuan untuk mendokumentasikan dan mempromosikan potensi desa tersebut justru menimbulkan persoalan hukum.

Amsal Sitepu didakwa telah melakukan mark up dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang kemudian dijadikan dasar dalam pelaksanaan proyek.

Tidak hanya itu, ia juga dinilai tidak mengerjakan pembuatan video profil desa sesuai dengan rincian yang tercantum dalam RAB tersebut.

Di sisi lain, penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp200 juta.

Menurutnya, angka tersebut perlu dijelaskan secara transparan dan rinci agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Lebih lanjut, Willyam juga mengungkapkan bahwa sejumlah kepala desa merasa kebingungan atas munculnya persoalan ini.

Pasalnya, proyek video profil desa tersebut dinilai telah selesai dikerjakan, pembayaran pun telah dilakukan, dan hasilnya dianggap sudah sesuai dengan permintaan serta kebutuhan masing-masing desa.

Baca juga: Gekrafs Kecam Kasus Amsal Sitepu, Sebut Inovasi Seni Tak Layak Masuk Ranah Korupsi: Bukan Kriminal

AMSAL SITEPU - Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara (Sumut) saat menjalani sidang kasus mark up anggaran desa untuk membuat profil desa-desa di wilayah Kabupaten Karo (Istimewa/Dok. PN Medan)

Kuasa Hukum Soroti Dasar Perhitungan Kerugian

Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu, Direktur CV Promiseland, dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/2/2026).

Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 202.161.980.

Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara tersebut. 

"Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana," tegas Willyam saat dihubungi, Minggu (29/3/2026) malam.

Willyam menjelaskan, penetapan kerugian negara seharusnya didasarkan pada unsur pidana yang lengkap dan jelas.

Menurut dia, angka Rp 200 juta tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo atas permintaan jaksa, bukan temuan mandiri lembaga tersebut. 

Namun, dalam persidangan, ketua tim Inspektorat menyebut perhitungan itu dilakukan oleh pihak dari Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Karo. 

"Tapi yang jadi pertanyaan, apakah orang Komdigi ini kredibel? Orang Komdigi tidak pernah diperiksa di penyidikan dan tidak pernah juga dihadirkan di persidangan, tapi hasil perhitungan tetap digunakan," jelasnya.

Baca juga: Jadi Videografer, Amsal Sitepu Kini Didakwa Kasus Mark Up, Kepala Desa Cuma Saksi, Ide Dihargai Rp 0

KASUS VIRAL VIDEOGRAFER - Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara (Sumut). Amsal dituduh mengutip biaya yang jauh melebihi standar harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat dalam pelaksanaan proyek video desa.
KASUS VIRAL VIDEOGRAFER - Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara (Sumut). Amsal dituduh mengutip biaya yang jauh melebihi standar harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat dalam pelaksanaan proyek video desa. (Instagram/@amsalsitepu)

Ia juga menilai tidak ada kejelasan terkait dasar munculnya angka kerugian negara tersebut. 

Selain itu, dalam lampiran LHP disebutkan adanya klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Amsal dan para kepala desa. 

Namun, fakta persidangan menunjukkan klarifikasi tersebut tidak pernah dilakukan. 

Sebanyak 20 kepala desa yang dihadirkan di persidangan, kata Willyam, menyatakan tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat. 

"Itu fakta persidangan," ujarnya.

Proyek Video Profil Desa Dipersoalkan

Proyek pembuatan video profil desa tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. 

Nilai total proyek mencapai Rp 600 juta. Skema pengerjaan dilakukan melalui penawaran proposal kepada masing-masing desa dengan kisaran Rp 30 juta per video. 

Menurut Willyam, nilai proyek tidak selalu sama karena terdapat permintaan khusus dari beberapa kepala desa.

Proses produksi juga dilakukan bertahap dan pembayaran tidak diterima sekaligus.

Baca juga: 5 Kejanggalan Kasus Amsal Sitepu, Videografer jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Potensi Kriminalisasi

Ia menyebut sejumlah kepala desa bahkan mempertanyakan mengapa proyek tersebut menjadi persoalan hukum.

"Kades pun ada yang bingung, kenapa ini jadi masalah. Pekerjaan sudah selesai, sudah dibayar. Sudah sesuai apa yang diminta," ujar Willyam menirukan pernyataan salah satu kepala desa.

Tuntutan Pidana dan Denda 

Selain pidana penjara selama dua tahun, jaksa juga menuntut Amsal membayar denda sebesar Rp 50.000.000.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. 

Dalam dakwaan sebelumnya, Amsal disebut menyusun proposal yang tidak benar atau melakukan mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB dalam proyek pembuatan video profil desa tersebut. 

Atas perbuatannya, Amsal didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(TribunTrends.com)(Kompas.com/Cristison Sondang Pane)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.