TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara mendatangi lokasi kejadian di Jalan Buluh Indah, Gang 8, Desa Pemecutan Kaja, pada Minggu 29 Maret 2026.
Insiden kekerasan ini dipicu oleh perselisihan antara korban dan pelaku yang sama-sama dalam pengaruh alkohol setelah berkunjung dari sebuah bar.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat korban berinisial APS (19) dan kedua pelaku, yakni MIA (17) serta KTM (14), berada di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Mahendradatta.
Baca juga: Hadiri Pengukuhan Pengurus PDIP, Koster Minta Kader Berperan Turunkan Angka Kemiskinan Di Bali
Di lokasi tersebut, ketegangan mulai muncul akibat hal sepele yang dipicu oleh kondisi mabuk.
"Motif utamanya adalah salah paham. Korban dan pelaku awalnya minum di bar yang sama. Terjadi aksi saling pandang dan saling senggol yang memicu ketersinggungan di antara mereka," ungkap Iptu Adi Saputra Jaya, pada Senin 30 Maret 2026.
Baca juga: Alihkan Dana MBG, Kenaikan Harga BBM Opsi Terakhir
Cekcok mulut sempat pecah di area parkir bar tersebut ketika pelaku menantang korban. Situasi semakin memanas hingga terjadi aksi kejar-kejaran di jalan raya yang berakhir di Jalan Buluh Indah.
Di lokasi inilah, kedua pelaku mengeroyok korban secara membabi buta. Berdasarkan laporan, korban APS dipukul secara bersama-sama dan diinjak oleh para pelaku.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam serius di bagian kepala, rasa sakit pada leher, dan dilaporkan sempat mengalami muntah darah.
Kejadian ini kemudian terekam dan menjadi viral di media sosial, yang memicu pihak kepolisian segera melakukan penelusuran.
Pengungkapan kasus ini juga dibantu oleh kesigapan aparat desa setempat. Kepala Dusun Banjar Kerta Sari, Ida Bagus Adi Mahendra Putra, mengenali sosok korban melalui rekaman CCTV yang beredar.
Namun, pemandangan mengejutkan terjadi saat pihak kepolisian hendak mendatangi kediaman korban untuk menanyakan duduk perkara.
"Setibanya anggota di rumah korban, ternyata pihak pelaku beserta orang tua mereka sudah berada di sana. Mereka datang dengan itikad untuk meminta maaf kepada korban," lanjut Iptu Adi Saputra.
Meski sempat ada upaya mediasi secara kekeluargaan di rumah korban, kedua belah pihak tetap diarahkan ke kantor polisi terdekat untuk proses lebih lanjut.
Mengingat status kedua pelaku yang masih di bawah umur, penanganan kasus ini kini telah dialihkan ke tingkat Polres.
"Karena para pelaku ini masih kategori anak di bawah umur, proses hukum selanjutnya ditangani oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Denpasar," tutup Iptu Adi Saputra Jaya. (*)