Pemuda Nyaris Hilang Nyawa Gara-gara Jawab 'di Hatimu', Kena Tebas Pedang
Robertus Didik Budiawan Cahyono March 30, 2026 11:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bali - Pemuda di Gianyar, Bali mengalami luka tebasan pedang gara-gara menjawab 'di hatimu' dalam percakapan dengan temannya.

Kata jawaban itu dilontarkan korban saat teman menanyakan lokasi kegiatan yang berhubungan dengan aktivitas anak muda saat tengah malam.

Ternyata temannya itu tersinggung sehingga bersama seorang rekan menghampiri korban.

Korban Agung Anom (23) tidak kenal dengan rekan temannya tersebut, yang belakangan diketahui inisialnya Wayan AP.

Sedangkan teman korban tidak tahu jika Wayan AP membawa pedang yang langsung menebas Agung Anom.   

Korban yang berasal dari Saba, Blahbatuh nyaris kehilangan nyawa usai menjadi korban penganiayaan oknum tak dia kenal tersebut.

Peristiwa itu terjadi di wilayah Banjar Gumicik, Ketewel, Gianyar, Bali pada Sabtu, 28 Maret 2026 pukul 03.33 WITA.

Ketika kejadian, korban segera menelepon 110 Polres Gianyar, sehingga polisi bergerak cepat ke TKP.  

Korban kemudian segera dibawa ke Rumah Sakit Kasih Ibu wilayah Desa Saba. Sementara pelaku telah diamankan oleh aparat kepolisian.

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan, pada Sabtu sekitar pukul 03.33 Wita, sebuah telepon masuk ke call center 110 Polres Gianyar.

Nomer 110 ini, kata dia, memang disediakan untuk masyarakat agar pihaknya bisa bergerak cepat jika terjadi sesuai yang membahayakan.

"Dalam sambungan telepon, pelapor mengatakan dalam  ancaman, seseorang mengancam menggunakan senjata tajam. Pelapor sendiri tidak dikenal dengan orang yang mengancam dan mengharapkan kehadiran polisi di lokasi," ujar Ipda Suardita dikutip dari Tribun-Bali.com.

Dengan adanya laporan tersebut, kata dia, piket fungsi Polsek Sukawati yang mewilayahi Desa Ketewel langsung bertindak cepat. "Tim dari Polsek Sukawati langsung merespons, melakukan pengecekan ke lapangan, dan ternyata benar telah terjadi peristiwa penganiayaan," ujarnya.

Setelah itu, piket fungsi bersama Unit Reskrim Polsek Sukawati melakukan olah TKP dan penyelidikan. "Dengan berbekal informasi di TKP, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan diketahui identitas terduga pelaku dan melakukan pengejaran. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, terdiri dari senjata tajam jenis pedang dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian. "Modus dan motif masih dalam proses penyidikan," ujar Kasi Humas. 

Berawal dari Percakapan di Group WA

Motif kasus penebasan terhadap Agung Anom (23) seorang warga Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar oleh  I Wayan AP asal Kecamatan Sukawati, akhirnya terungkap.

Pemicu kasus tersebut hanya masalah sepele, yakni korban menjawab "di hatimu," saat teman pelaku menanyakan di mana ada lokasi kegiatan, yang berhubungan dengan aktivitas anak muda saat tengah malam. 

Kapolsek Sukawati, Kompol Ketut Wiranata, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa antara korban dan pelaku penebasan memang tidak saling kenal.

Korban hanya kenal dengan teman pelaku (tak disebutkan identitasnya). Teman pelaku dalam kasus ini berstatus sebagai saksi. 

"Jadi, saksi dan korban ini ada dalam satu grup WhatsApp. Sempat ada percakapan, saksi menanyakan di mana ada acara, tapi dijawab di hatimu oleh korban. Entah karena pengaruh apa, saksi tersinggung, lalu janji ketemuan," ujar Kapolsek, Minggu 29 Maret 2026. 

Namun dalam pertemuan tersebut, saksi membawa temannya, yakni I Wayan AP. Dalam pertemuan tersebut, Wayan AP rupanya membawa senjata tajam, lalu menebas korban di bagian bahu. Namun meskipun sebagai pemicu kasus, saksi tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Kompol Wiranata mengatakan hal tersebut dikarenakan saksi tidak mengetahui bahwa teman yang diajaknya ternyata membawa senjata tajam jenis pedang.

"Tersangkanya cuma satu, yakni IWAP yang melakukan penebasan, saat ini ditangani Polsek, saksi mengaku ia tak tahu bahwa temannya ternyata pada sajam," ujarnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.