Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mulai mensosialisasikan PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Sekolah yang menjadi tujuan pertama sosialisasi ini adalah SMPN 2 Depok. Kemudian, ia juga bertandang ke SDN Depok Baru 8.
"Alhamdulillah juga tadi kami menyampaikan beberapa kebijakan kementerian yang berkaitan dengan sekolah yang aman dan nyaman. Serta juga sosialisasi dari PP Tunas tentang bagaimana penggunaan gawai yang bermanfaat dan pembatasan penggunaan gawai dengan memperhatikan screen time," kata Mu'ti di SDN Depok Baru 8, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (30/3/2026).
Kebijakan Bukan untuk Melarang tapi Membatasi
Lebih lanjut Mu'ti menegaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri dirilis bukan untuk melarang penggunaan gawai. Namun, tujuan utamanya hanya membatasi.
"Tadi juga kami sampaikan bahwa kami mendukung sepenuhnya kebijakan itu. Bahkan terlibat dari sejak awal ketika penyusunan draft SKB 7 Menteri tentang bagaimana kita menggunakan jawab yang bertanggung jawab. Jadi bukan melarang ya, tapi membatasi penggunaan," katanya.
Mu'ti tak melarang siswa membawa handphone dari rumah. Asalkan, penggunaannya tepat dan untuk membantu pembelajaran.
"Boleh bawa dari rumah, tapi tidak dibawa ke kelas di taruh tempat tertentu. Atau kalau diperlukan, itu boleh untuk mendukung pembelajaran karena mungkin ada sebagian dari materi yang bisa diunduh melalui internet dengan menggunakan gawai masing-masing murid," kata Mu'ti.
Soroti Screen Time Anak yang Tembus 7,3 Jam/Hari
Mu'ti mengungkap bahwa Indonesia termasuk negara dengan waktu screen time tertinggi di dunia. Waktu screen time rata-rata masyarakat Indonesia tembus 7,3 jam dalam sehari.
"Dan menurut penelitian rata-rata itu 7,3 jam per hari, itu berarti hampir sepertiga dari waktu digunakan untuk berselancar di dunia maya," katanya.
Mu'ti merasa prihatin karena dari aktifnya anak di dunia maya tak sedikit membuat mereka terjerat judi online bahkan kekerasan online.
"Karena itu kami di Kementerian mendorong bagaimana agar budaya hidup sehat, sehat secara fisik, sehat secara intelektual, sehat secara moral dan sosial ini bisa kita kembangkan bersama-sama," kata Mu'ti.





