TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kasus korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Sitepu masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.
Belakangan kasus ini viral lantaran Amsal disebut mendapatkan kriminalisasi.
Lewat kuasa hukumnya, Amsal menyampaikan tidak memiliki niat untuk melakukan korupsi.
Apalagi, dana yang disebut digunakan untuk menguntungkan diri sendiri bersumber dari anggaran desa.
"Didalam hukum pidana itu ada dikenal istilah mens rea. Mens rea itu adalah niat dan tidak bisa berdiri sendiri, sekarang kita bedah ulang mens reanya di mana kalau gini? sifatnya penawaran," ucap Penasehat Hukum (PH) Willyam Raja Dev, Senin (30/3/2026).
Willyam mengatakan pengerjaan profil desa yang dikerjakan Amsal adalah penawaran yang diajukan kliennya.
Ia mengatakan, Amsal menawarkan kepada kepala desa tanpa adanya unsur pemaksaan atau janji janji pemberian fee.
"Namanya seperti orang jualan, mau enggak pak, saya buat video profil?. Tidak ada yang menerima jadi kita yakini mens rea itu tidak ada. Mengenai perbuatan, dimana pekerjaannya selesai sesuai dengan pengguna anggaran itu," tegasnya.
William menyampaikan, adanya dugaan penggelembungan anggaran setelah adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dihitung oleh Inspektorat.
"Nah, itulah yang dibawa menjadi dasar dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Jadi memang tidak secara keseluruhan, mereka juga menggunakan teknik perhitungan yang lain juga," kata Willyam.
"Menariknya begini, yang melakukan perhitungan penilaian atas usul yang diajukan oleh Amsal yang sudah dikerjakan dan sudah selesai. Sampai hari ini tidak pernah diperiksa ahlinya," tambahnya.
Dalam persidangan, JPU menyampaikan telah melakukan perhitungan kerugian negara lewat ahli dari Komdigi.
"Sementara yang dari itu Komdigi kredibilitasnya untuk ngitung juga kita tidak tahu, soalnya tidak pernah diperiksa. Jadi asal muasal mark up itu intinya semua dari LHP Inspektorat, tentunya inspektorat membuat harga yang lebih rendah," ungkapnya.
Ia juga mengatakan anggaran untuk pembuatan video profil tersebut tidak mencapai 1 miliar melainkan rata-rata 30 juta.
"Anggaranya tidak sampai Rp1 miliar, rata-rata Rp30 juta per desa dikali 20 desa itulah total anggarannya.Tapi sifat kontrak ini masing-masing karena penawaran Amsal kepada desa ini, sifatnya masing-masing karena ini bukan program dari pemerintah," tegasnya.
Williyam juga mempertanyakan cara penghitungan kerugian negara yang dilakukan Jaksa. Apalagi, sejak dalam persidangan tidak satu pun saksi memberikan keterangan.
"Ada revisi, kepala desa mengatakan ada revisi dengan permintaan masing-masing berbeda setiap desa. Lalu perhitungan, sama sekali kita tidak tahu cara menghitung kerugian negara ini bagaimana? Saksinya juga tidak pernah dihadirkan di persidangan," ucapnya.
Soal rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI dalam kasus ini, Wiliam menyampaikan belum mengetahui.
(cr17/tribun-medan.com)