TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Gubernur Riau (Gubri) non aktif, Abdul Wahid, ramai dihadiri oleh pengunjung, Senin (30/3/2026).
Mereka sebagian besar, merupakan pendukung Abdul Wahid.
Pengunjung memenuhi Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebagian mereka ada yang menyaksikan jalannya sidang secara langsung di ruangan.
Sebagian yang lain, menyaksikan di luar ruang sidang, lewat layar televisi yang disediakan pihak pengadilan.
Pantauan di ruang sidang, tampak Ibu-ibu berjilbab hijau, duduk di deretan bangku pengunjung.
Mereka secara seksama menyaksikan jalannya persidangan.
Sementara, ada pula seorang pengunjung pria yang duduk di bagian belakang ruangan..
Tangan kanannya memegang sebuah tasbih yang digerakkan. Matanya terpejam. Mulutnya bergerak seperti berzikir.
Baca juga: Titik Karhutla di Desa Pulau Muda Pelalawan Masih Berkobar, Lebih 100 Hektare Lahan Sudah Gosong
Baca juga: Henny Sasmita Hadir di PN Pekanbaru, Istri Gubri Non Aktif Abdul Wahid Berbaur dengan Emak-emak
Hingga kini, pembacaan eksepsi masih berlangsung. Penasihat hukum terdakwa Abdul Wahid secara bergantian membacakan berkas eksepsi.
Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.
Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, terdakwa Abdul Wahid usai sidang perdana pekan lalu, sempat memberikan pernyataan bahwa dari dakwaan yang dibacakan, ia menilai ada naraasi yang sengaja dibuat saat pertama kali KPK menggelar konferensi pers.
Dikatakannya, dalam dakwaan JPU KPK pada sidang ada beberapa pernyataan yang tidak muncul seperti yang disebutkan dalam konferensi pers.
"Pada saat konferensi pers KPK saat saya dihadirkan, bahwa disebutkan ada narasi OTT. Kemudian saya disebut menerima uang langsung sebesar 800 juta. Dalam dakwaan tidak ada pernyataan itu," ungkap Abdul Wahid
Soal jatah preman, Abdul Wahid kembali menegaskan bahwa di dakwan juga tidak disebutkan.
"Jadi siapa sebenarnya preman itu. Saya melihat itu sebagai pembunuhan karakter," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)