TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur dengan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania, Senin (30/3/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro ini menghadirkan tiga saksi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, yakni:
Dalam kesaksiannya, Didi Rusdiansyah mengungkapkan adanya beban psikologis saat menjabat.
Baca juga: Sidang Kasus IUP Kaltim, Saksi Beber Alur Perizinan, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbantahkan
Ia mengaku sempat merasa tertekan oleh pernyataan Gubernur saat itu terkait percepatan proses perizinan.
"Kewenangan itu ada di kamu sekarang, cepat semua proses perizinan itu," ujar Didi menirukan ucapan Awang Faroek Ishak (mantan Gubernur Kaltim) kala itu.
Ia menegaskan bahwa secara prinsip, prosedur tetap diupayakan sesuai SOP yang berlaku.
Saksi Donny Jufiansyah, staf DPMPTSP, membeberkan alur pengajuan berkas yang tergolong cepat.
Baca juga: Eksepsi Dayang Donna Kandas, Tim Hukum Siapkan Saksi Meringankan di Sidang Suap IUP Kaltim
Ia menyebutkan, permohonan masuk melalui front office pada tanggal 25 Januari 2015 dan diproses kembali pada tanggal 26 untuk diteruskan ke Dinas ESDM Kaltim.
"Permohonan di front office, lalu dibuatkan surat pengantar ke ESDM. Saya tidak tahu apakah berkasnya lengkap atau tidak saat itu," ungkap Donny.
Ia juga menambahkan bahwa penerbitan SK ini merupakan salah satu yang pertama setelah adanya pelimpahan wewenang.
Senada dengan hal tersebut, saksi Edy Gunawan menyatakan bahwa SOP yang digunakan saat itu merupakan aturan terbaru yang diterapkan untuk proses perizinan pertambangan di Kaltim.
Menanggapi kesaksian ketiga orang tersebut, terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania memilih untuk tidak mengajukan keberatan.
Donna menilai para saksi tidak mengetahui secara detail pokok perkara yang menjeratnya.
"Tidak ada tanggapan Yang Mulia, karena mereka tidak mengetahui," cetus Donna singkat di akhir persidangan. (*)