Usut Penyebab Kematian, Makam Napi Lapas Banyuasin yang Meninggal Mendadak Dibongkar untuk Autopsi
Shinta Dwi Anggraini March 30, 2026 01:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumsel membongkar makam Sandi (29), tahanan narkotika di Lapas Kelas II Serong, Banyuasin yang dilaporkan meninggal dunia mendadak pada 10 Maret 2026 lalu. 

Bertempat di TPU Al-Jihad, Jalan Panglong Laut, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, proses ekshumasi dilakukan pada Senin (30/3/2026) pukul 10.35 WIB dengan tujuan mengetahui penyebab kematian almarhum.

Pantauan Tribunsumsel.com di lokasi, proses pembongkaran makam dilakukan petugas bersama tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara dihadiri aparat kepolisian. 

Sejumlah keluarga bersama kerabat almarhum turut berada di lokasi untuk melihat proses tersebut.

Kuasa hukum keluarga Sandi, Anto Astari, mengatakan proses ekshumasi dilakukan guna memastikan kembali penyebab kematian almarhum.

"Hari ini ekshumasi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian. Karena dari hasil visum awal sebelumnya, terdapat tanda-tanda tidak wajar," ujar Anto saat di lokasi.

Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Napi Lapas Narkoba Banyuasin Meninggal Secara Tiba-tiba, Ditemukan Lebam

Saat ini proses ekshumasi masih berlangsung, tim dokter forensik berada di dalam tenda.

Petugas tampak memasang tenda di sekitar area makam guna menutup proses pemeriksaan dari kerumunan warga.

Tahu Dari Napi

Kabar meninggalnya warga Talang Betutu, Kota Palembang ini mengejutkan pihak keluarga Sandi.

Kuasa hukum keluarga Sandi, Anto Astari Cik Mid, ketika dikonfirmasi Kamis (12/3/2026) menuturkan, pihak keluarga mendapat informasi kematian Sandi bukan dari pihak Lapas Narkoba Banyuasin, melainkan dari rekan korban sesama warga binaan.

"Kasus kematian Sandi ini, sudah kami laporkan ke Polsek Talang Kelapa. Karena, kematian Sandi tidak wajar dan ditemukan sejumlah lebam di tubuhnya," Kamis (12/3/2026).

Anto menambahkan, kabar kematian Sandi yang terjerat kasus narkoba dengan vonis hukuma 4.5 tahun ini, diperoleh dari sesama warga binaan yang mengabarkan kepada pihak keluarga.

Seharusnya, bila memang kematian Sandi wajar, pihak Lapas Narkoba Klas II Banyuasin  yang seharusnya menghubungi pihak keluarga. 

 "Secara kasat mata terlihat luka-luka di tubuh korban. Saat saya datang dan menemui pihak rumah sakit, pihak rumah sakit menyatakan bila mereka menerima korban Sandi sudah dalam kondisi meninggal. Sudah di visum di RS Bhayangkara Palembang dan korban susah dimakamkan," katanya.

Tewasnya Sandi yang diduga tidak wajar, menurut Anto harus diselidiki dengan seksama.

 

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.