TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BANDUNG - Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menyambut antusias atas hadirnya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ade mengatakan, perubahan KUHAP 2023 menjadi KUHAP 2025 bukan sekadar pergantian teks undang-undang.
Lebih dari itu, transformasi hukum pidana nasional menandai pergeseran paradigma menuju keadilan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Baca juga: Disambangi Ade Supriyatna, Begini Penjelasan Ketua DPC Gerindra Depok Pradi Supriatna
Langkah ini semakin memperkuat sistem hukum di Indonesia. Kemudian menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, berkeadaban, dan berpihak pada kepastian hukum bagi masyarakat.
"KUHAP 2025 memperkuat sistem hukum kita, menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, berkeadaban, dan berpihak pada kepastian hukum bagi masyarakat," kata Ade Supriyatna.
Ade menambahkan bahwa ia menghadiri Sosialisasi KUHAP 2025 yang diselenggarakan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung.
Sosialiasi KUHAP 2025 berjudul Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum dengan Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Wakil Menteri Hukum RI / Wamenkum, sebagai narasumber utama.
Baca juga: DPRD Depok Tetapkan Arah Pembangunan 2027, Ade Supriyatna: FokusTata Kelola hingga Infrastruktur
Melalui sesi sosialisasi ini, para praktisi hukum (mulai dari hakim, jaksa, advokat, hingga kepolisian) bersama kalangan akademisi berdiskusi secara mendalam mengenai strategi implementasi serta berbagai tantangan nyata yang akan dihadapi dalam pemberlakuan hukum pidana nasional yang baru.
KUHAP 2025 adalah aturan baru hukum acara pidana di Indonesia yang menggantikan KUHAP lama tahun 1981. Revisi ini resmi disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Beberapa perubahan penting dalam KUHAP 2025 antara lain: