Apel Gabungan Sekaligus Absensi, Bupati Tana Tidung Tegaskan ASN Tambah Libur Disanksi Potong TPP
Junisah March 30, 2026 03:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pemkab Tana Tidung melaksanakan apel gabungan Korpri pada hari pertama masuk kerja pasca libur Idul Fitri 1447 Hijriah di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Joesoef Abdullah, Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara hari ini, Senin (30/3/2026).

Meski dibawah terik matahari yang menyengat, seluruh  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir tampak tetap tertib berbaris rapi memenuhi sebagian area lapangan dengan mengenakan seragam PDH Khaki yang rutin digunakan setiap Senin dan Selasa.

Kegiatan apel gabungan Korpri dirangkaikan dengan kegiatan halal bihalal serta dilakukan pengecekan kehadiran ASN di lingkungan Pemkab Tana Tidung.

Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali menyampaikan apel gabungan Korpri tersebut sekaligus difungsikan sebagai absensi ASN setelah libur panjang dan penerapan Work From Anywhere (WFA).

Baca juga: Pasca Libur Lebaran, 4 ASN Pemkot Tarakan Absen di Hari Pertama Masuk Kerja, Sanksi Potongan TPP

“Iya, apel gabungan ini sekalian sebagai absensi ASN di Pemkab Tana Tidung, tapi memang belum saya cek hadir semua atau tidak,” ujar Ibrahim Ali kepada TribunKaltara.com.

Ia menegaskan, ASN yang menambah masa libur tanpa keterangan akan dikenakan sanksi tegas berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Yang pasti dengan tegas saya sampaikan, bagi ASN yang menambah libur hari ini sanksinya akan kita potong TPP satu bulan,” tegasnya.

Menurutnya, kehadiran dalam apel gabungan menjadi bagian dari kewajiban ASN, meskipun apel dilaksanakan di luar kantor.

Ia menambahkan, ASN yang hadir di kantor namun tidak mengikuti apel tetap akan dikenakan sanksi karena apel tersebut merupakan bagian dari absensi pagi.

ASN Pemkab KTT halal bihalal 02 30032026.jpg
SANKSI POTONG TPP - Pelaksanaan apel gabungan dan halal bihalal di RTH Joesoef Abdullah Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Senin (30/3/2026). Yang tidak hadir dikenai sanksi potong TPP

“Meskipun dia masuk kantor tapi tidak ikut apel, tetap kita berikan sanksi, karena ini bagian dari absensi pagi yang kita pindahkan ke lapangan. Ini juga momentum halal bihalal setelah Idul Fitri,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, tidak seluruh ASN diwajibkan mengikuti apel gabungan, terutama bagi ASN yang bertugas di wilayah dengan jarak yang jauh.

“Pesertanya kita batasi, tidak semua ASN ikut seperti yang di Kecamatan Tana Lia karena jauh, memang sudah ada ketentuannya. Untuk tenaga pendidik tetap diabsen di sekolah masing-masing,” ungkapnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh ASN tetap wajib masuk kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pokoknya yang tidak hadir hari ini di apel gabungan, mau eselon II, eselon III, eselon IV maupun non eselon tetap kita beri sanksi,” pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.