Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Riswandi, minta tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tidak perlu khawatir terkait isu belanja pegawai yang sudah melebihi 30 persen dari APBD.
Rendi mengatakan, saat ini jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tercatat sebanyak 12.805 orang berstatus penuh waktu dan 863 orang berstatus paruh waktu.
“Jumlah PPPK kita itu 12.805 penuh waktu dan 863 paruh waktu,” kata Rendi, saat diwawancarai Tribunlampung, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai memang sudah diatur dalam undang-undang, yakni maksimal 30 persen dari APBD.
Namun, kondisi di Provinsi Lampung saat ini memang sedikit melampaui batas tersebut.
Baca Juga Halal Bihalal, Gubernur Ajak ASN Jadikan Semangat Ramadan sebagai Etos Kerja
“Memang ada regulasi di undang-undang bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen APBD. Keadaan Lampung memang sudah lewat dari 30 persen, tapi naiknya sedikit, 30,06 persen,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing dalam menyikapi kondisi tersebut.
Untuk di Lampung, kebijakan terhadap PPPK masih berjalan seperti biasa.
“Kalau di Lampung masih seperti biasa, jadi jangan khawatir. Bekerja saja secara maksimal,” ujarnya.
Terkait langkah pemerintah daerah untuk menutup kekurangan belanja pegawai, Rendi menyebut Pemprov Lampung akan memaksimalkan sumber daya yang ada tanpa harus mengambil kebijakan yang merugikan PPPK.
“Untuk langkah menutupi kekurangan belanja pegawai, kita akan memaksimalkan yang ada. Jadi sekali lagi jangan khawatir, kerja yang bagus dan jangan melanggar hukum disiplin,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, evaluasi terhadap PPPK tetap dilakukan, namun bukan karena persoalan belanja pegawai, melainkan sesuai aturan yang berlaku jika terdapat pelanggaran.
“Evaluasi itu memang diatur dalam undang-undang. Kalau melanggar, ya dievaluasi. Di Lampung juga sudah ada yang dievaluasi per kasus, seperti absensi dan hal lainnya, bukan dievaluasi karena belanja pegawai,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)