Angin Segar Amsal Sitepu Videografer Didakwa Korupsi, Dapat Bekingan DPR, Habiburokhman: Semangat
Febriana Nur Insani March 30, 2026 01:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Amsal Christy Sitepu atau Amsal Sitepu merupakan videografer sekaligus Direktur CV Promiseland.

Ia menjadi buah bibir sejak beberapa waktu terakhir lantaran kasus yang menjeratnya.

Amsal Sitepu didakwa kasus korupsi dan merugikan negara hingga Rp200 juta atas tudingan mark up atau penggelembungan anggaran.

Sebagai informasi, Amsal sempat mengerjakan proyek video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada tahun 2020 hingga 2022.

Dua puluh desa tersebut berada di empat kecamatan yakni Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran.

Proyek video profil 20 desa yang dijalankan Amsal bernilai total Rp600 juta.

Namun setelah semuanya selesai, Amsal Sitepu justru didakwa melakukan mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

Kasus tersebut menuai polemik hingga akhirnya menyita perhatian Komisi III DPR RI.

Komisi III DPR RI kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026).

Pada momen itulah Amsal menangis mengadukan nasibnya. Lantas bagaimana langkah Komisi III DPR?

Baca juga: 5 Kejanggalan Kasus Amsal Sitepu, Videografer jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Potensi Kriminalisasi

AMSAL SITEPU - Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara (Sumut) saat menjalani sidang kasus mark up anggaran desa untuk membuat profil desa-desa di wilayah Kabupaten Karo
AMSAL SITEPU - Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara (Sumut) saat menjalani sidang kasus mark up anggaran desa untuk membuat profil desa-desa di wilayah Kabupaten Karo (Istimewa/Dok. PN Medan)

Komisi III DPR RI Kawal Kasus Amsal Sitepu

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal secara maksimal kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. 

Politikus Gerindra itu mengatakan, Komisi III akan menggunakan kewenangannya untuk memperjuangkan keadilan bagi Amsal yang saat ini tengah menghadapi proses hukum. 

“Semangat ya Pak Amsal ya, insya Allah kita all out,” kata Habiburokhman saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus tersebut di Gedung DPR RI, Senin (30/3/2026).

Mendengar pernyataan itu, Amsal langsung merespons, “Amin! Terima kasih pak.”

Menurut dia, perkara yang menjerat Amsal berangkat dari aktivitas profesional sebagai pekerja ekonomi kreatif. Namun, pekerjaan tersebut justru berujung pada tuduhan tindak pidana.

“Intinya adalah beliau menjalankan kerja sebagai pekerja ekonomi kreatif ya, tapi harus berhadapan dengan hukum, dituduh melakukan penggelembungan harga atas jasa ide kreatif yang sebetulnya tidak ada harga bakunya,” ucap dia.

Baca juga: Proses Editing Dihargai Nol Rupiah Jadi Pemicu Kemarahan Publik Soal Kasus Videografer Amsal Sitepu

KASUS AMSAL SITEPU - Komisi III DPR RI gelar RDPU kasus videografer Amsal Sitepu. Pada momen itulah Amsal tak kuasa menahan air mata saat mengadukan kasusnya.
KASUS AMSAL SITEPU - Komisi III DPR RI gelar RDPU kasus videografer Amsal Sitepu. Pada momen itulah Amsal tak kuasa menahan air mata saat mengadukan kasusnya. (YouTube TVR PARLEMEN)

Habiburokhman menekankan, kondisi perkara saat ini sudah berjalan di pengadilan dan akan menuju ke babak akhir, sehingga memerlukan perhatian segera dari DPR. 

“Nah ini kasusnya ini sudah di ujung ya, makanya kita harus segera hari ini, sudah di ujung karena beberapa hari akan ada putusan pengadilan,” pungkasnya. 

“RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3/2026).

Amsal Sitepu adalah videografer asal Sumatera Utara yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi, terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. 

Dia dituduh melakukan penggelembungan anggaran dalam jasa pembuatan video promosi desa melalui perusahaannya, CV Promiseland. 

Padahal, menurut Habiburokhman, pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. 

“Kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu,” tegas dia.

Komisi III pun mengingatkan aparat penegak hukum agar mengedepankan keadilan substantif dalam menangani perkara tersebut, sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. 

Baca juga: Amsal Sitepu Dijerat Kasus Mark Up Proyek Video Profil Desa, Kades Tak Pernah Diperiksa Inspektorat

“Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap,” kata Habiburokhman. 

Dalam perkara ini, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta. 

Ia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Amsal diketahui mengajukan proposal pembuatan video profil desa ke 20 desa di Kabupaten Karo melalui CV Promiseland. 

Dalam dokumen tersebut, biaya pembuatan video profil desa ditawarkan sebesar Rp 30 juta per desa. 

Namun, hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo menyebutkan harga wajar untuk satu video profil desa sekitar Rp 24,1 juta. 

Selisih nilai tersebut berasal dari sejumlah komponen biaya, seperti konsep kreatif, penggunaan peralatan, proses produksi, hingga pascaproduksi seperti editing dan dubbing. 

Perbedaan perhitungan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar dugaan penggelembungan anggaran dalam kasus yang menjerat Amsal Sitepu.

(TribunTrends.com)(Kompas.com/Tria Sutrisna)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.