BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sepanjang tahun 2025 resmi dipaparkan melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Laporan ini merangkum capaian program, kebijakan, serta penggunaan anggaran daerah selama satu tahun. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban, LKPJ menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah dan DPRD. Targetnya mampu mendorong peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.
Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi mengatakan dirinya telah menyampaikan langsung LKPJ tahun 2025 kepada DPRD dalam rapat paripurna.
LKPJ sebagai instrumen akuntabilitas publik sekaligus sarana evaluasi bersama antara eksekutif dan legislatif. Laporan tersebut tidak hanya berisi data capaian, tetapi juga gambaran progres pembangunan daerah sepanjang 2025.
“Melalui forum ini, kami berharap terbangun sinergi dalam mengevaluasi dan meningkatkan kinerja pemerintahan ke depan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (30/3/2026).
Debby menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi oleh kepala daerah.
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024. Menurutnya, kedua regulasi tersebut mengatur secara rinci kewajiban pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam laporan tersebut, pemerintah daerah menyampaikan berbagai capaian kinerja selama tahun anggaran 2025. LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta pertanggungjawaban atas pelaksanaan program. Selain itu, laporan juga berfungsi sebagai progress report yang memberikan gambaran perkembangan kinerja pemerintah kepada DPRD.
“Laporan ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran,” papar Debby.
Lebih lanjut, LKPJ 2025 juga memuat sejumlah kebijakan, program, serta strategi pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah. Berbagai inovasi kegiatan turut disampaikan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Seluruh program tersebut didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta APBD Perubahan Tahun 2025.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menilai pelaksanaan program tersebut merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan. Selain itu, laporan ini juga mencerminkan upaya transparansi dan akuntabilitas kepada publik melalui DPRD sebagai lembaga representatif.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui visi dan misi yang telah ditetapkan,” ujar Wabup.
Debby juga menekankan bahwa penyampaian LKPJ bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari mekanisme evaluasi bersama antara eksekutif dan legislatif.
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah dan DPRD dapat menganalisis capaian serta tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Proses ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan kinerja di masa mendatang.
Selain itu, LKPJ dipandang sebagai instrumen penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan, khususnya dalam aspek alokasi, distribusi dan stabilisasi pembangunan.
Pemerintah daerah berupaya memastikan setiap program yang dijalankan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dengan adanya evaluasi dari DPRD, diharapkan pelaksanaan kebijakan kedepan semakin efektif dan tepat sasaran.
“Upaya ini dilakukan untuk melaksanakan fungsi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tutup Debby.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)