TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri akhirnya mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pegawai imigrasi Batam.
Pengungkapan ini buntut dari viralnya keluhan seorang penumpang yang mengaku menjadi korban pungli oleh petugas di pelabuhan Ferry Batam Center beberapa waktu lalu.
Merespon itu, Direktorat Kepatuhan Internal Kementerian Imipas lantas turun tangan melakukan pendalaman. Hasilnya, seorang pegawai imigrasi Batam, berinisial JS yang menjabat sebagai asisten supervisor kini terjerat sanksi.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto, menegaskan saat ini oknum pegawai tersebut tengah menjalani pemeriksaan internal.
"Status yang bersangkutan sudah ditarik dan dinonaktifkan dari tugas serta tanggung jawabnya. Kami akan melanjutkan dengan sidang kode etik setelah proses pemeriksaan selesai,” ujar Ujo, Minggu (29/3).
Korban, seorang warga negara Myanmar bernama Nai Patnal. Berdasarkan data perlintasan, korban masuk ke Indonesia pada 14 Maret 2026 melalui Batam dan keluar pada 21 Maret 2026 menggunakan kapal feri Batam Fast menuju Singapura.
Dari hasil penelusuran melalui aplikasi perlintasan dan rekaman CCTV di pelabuhan, diketahui bahwa korban sempat mengalami kendala saat proses pemeriksaan imigrasi.
Hal ini dipicu karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan tiket kembali (return ticket), yang merupakan salah satu syarat administratif internasional.
Petugas kemudian mengarahkan korban ke ruang pemeriksaan lanjutan (secondary inspection) untuk pendalaman. Namun, dalam proses tersebut, diduga muncul pihak ketiga yang menawarkan bantuan dengan imbalan uang.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat indikasi adanya transaksi uang antara pihak ketiga dan oknum petugas. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” kata Ujo.
Dikatakannya, pihaknya juga sempat menelusuri identitas lain yang disebut dalam laporan, termasuk seorang berinisial AC yang diduga warga negara Singapura. Namun, identifikasi terkendala karena banyaknya data dengan inisial serupa.
Melalui analisis lanjutan, akhirnya dipastikan bahwa korban utama adalah warga negara Myanmar, bukan Singapura, berdasarkan kecocokan data perlintasan dan rekaman CCTV.
Kanwil Imigrasi Kepri telah berupaya menghubungi korban melalui berbagai jalur, termasuk kedutaan besar dan akun media sosial yang bersangkutan. Namun hingga saat ini belum mendapat respons.
Baca juga: Viral Dugaan Pungli Turis Asing di Pelabuhan Batam Center, Kepala Imigrasi Minta Maaf
“Kami sudah berupaya melalui kedutaan dan KBRI. Jika korban bersedia datang ke Indonesia, kami siap menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan mengembalikan uang jika terbukti ada kerugian,” tegas Ujo.
Ujo menegaskan tindakan oknum tersebut bukan merupakan kebijakan institusi. Ia menyebut pihaknya sangat kecewa dan tidak akan mentolerir pelanggaran integritas.
“Ini murni tindakan individu. Kami malu dan kecewa. Jika terbukti, akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan, termasuk PP 94 tentang disiplin pegawai,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kementerian memiliki program pembinaan khusus bagi pegawai yang melanggar, termasuk pelatihan disiplin di Nusakambangan selama satu bulan.
Sebagai langkah perbaikan, sejak 26 Maret 2026, Imigrasi Kepri menerapkan sejumlah kebijakan baru, di antaranya:
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi yang telah disediakan, termasuk hotline, email, dan barcode pengaduan langsung ke pusat.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perjalanan internasional, termasuk kewajiban memiliki paspor, visa, dan tiket kembali yang sah.
“Ini bukan hanya aturan Indonesia, tetapi standar internasional. Kami harap semua pihak mematuhi agar tidak terjadi kendala saat pemeriksaan,” kata Ujo.
Menutup pernyataannya, Ujo menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kejadian tersebut. Ia memastikan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi menyeluruh dan briefing internal kepada seluruh petugas.
“Kami berkomitmen memperbaiki sistem dan menjaga integritas. Kejadian ini menjadi pelajaran penting agar pelayanan ke depan lebih baik dan bersih dari praktik-praktik yang merusak kepercayaan publik,” katanya.
( tribunbatam.id/bereslumbantobing )