TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap aturan pemerintah pusat terkait larangan anak-anak menggunakan media sosial.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pun memastikan akan segera menyiapkan aturan turunan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut di tingkat daerah.
“Jakarta akan memberikan support sepenuhnya apa yang menjadi peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat,” ucapnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Senin (30/3/2026).
Pramono menjelaskan, dukungan diberikan untuk menghindarkan anak-anak dari konten negatif yang mudah diakses di media sosial.
Untuk itu, perlu ada regulasi yang membatasi penggunaan platform-platform digital tertentu.
“Bahaya dari ancaman terhadap persoalan-persoalan yang bisa timbul karena anak-anak belum dewasa kemudian dia mengkonsumsi yang bukan, belum waktunya. Itu pasti akan memberikan dampak yang kurang baik,” ujarnya.
Pramono menegaskan, Pemprov DKI tidak hanya mendukung secara prinsip, tetapi juga akan bergerak menyusun aturan turunan bersama DPRD DKI Jakarta agar kebijakan itu bisa diterapkan lebih efektif di Ibu Kota.
“Sehingga dengan demikian, kami segera akan membuat turunan peraturan. Pemerintah DKI Jakarta nanti kami akan bersama-sama dengan DPRD DKI Jakarta untuk merumuskan itu,” tuturnya.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah pusat telah memberlakukan aturan yang mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial mulai 28 Maret 2026.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tunas).
Adapun aturan ini mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses anak sesuai usia, serta memperkuat perlindungan data pribadi anak di ruang digital.