Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemkot Bandung memastikan akan mematuhi aturan pembatasan belanja pegawai 30 persen seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Meski akan mematuhi aturan tersebut, semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk paruh waktu di Pemkot Bandung tidak akan terdampak kebijakan ini, sehingga nasib mereka dipastikan akan aman.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, untuk saat ini belanja pegawai termasuk PPPK di lingkungan Pemkot Bandung masih berada di angka 29 persen dan angka tersebut akan terus dipertahankan.
"Gini, yang pasti kita tidak akan melakukan PHK terhadap PPPK maupun PPPK paruh waktu, tetap kita akan pertahankan. Kami juga akan mempertahankan belanja tetap di bawah 30 persen untuk pegawai," ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Kabar Gembira Bagi PPPK Kota Bandung: Wali Kota Farhan Pastikan Tidak Ada PHK Massal
Dengan kondisi ini, Farhan justru akan melihat terkait kemungkinan menambah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada para ASN di Kota Bandung untuk tahun anggaran 2027–2028.
"TPP-nya malah kita mau tambah lagi, lagi dihitung sekarang ini. Tapi kan artinya gini, kalau TPP-nya nambah, berarti APBD-nya bisa nambah juga," katanya.
Untuk mempertahankan belanja pegawai dibawah 30 persen, pihaknya kemungkinan tidak akan menambah PPPK, sehingga untuk memenuhi kebutuhan pegawai, pihaknya akan mengandalkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Yang pasti akan ada rekrutmen CPNS, itu khusus PNS. Kalau untuk PPPK-nya tergantung nanti format CPNS yang diberikan oleh pemerintah pusat seperti apa. Kalau ternyata ada yang tidak terpenuhi sesuai dengan kebutuhan kita, maka kita akan mencari melalui PPPK," ucap Farhan.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, jumlah PPPK di lingkungan Pemkot Bandung tercatat sebanyak 5.738 orang, sedangkan PPPK paruh waktu ada 7.320 orang.
Sementara data Kementerian Keuangan menunjukan anggaran belanja daerah pada APBD Kota Bandung 2026 sekitar Rp 7,6 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 2,69 triliun ditujukan untuk belanja pegawai, dengan realisasi hingga 25 Maret 2026 sekitar Rp 561 miliar atau 20,8 persen.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, sampai tahun 2026 ini total belanja pegawai di lingkungan Pemkot Bandung sudah berada diangka 29,65 persen.
"Kan itu (belanja pegawai 30 persen) berlakunya di 2027. Nah, itu termasuk PPPK penuh waktu, sudah masuk di dalamnya. Kalau PPPK paruh waktu kan disimpannya di belanja barang jasa, tidak di belanja pegawai," ujar Agus.
Baca juga: Dokter Muda Meninggal Diduga Campak, DPRD Cianjur Minta Evaluasi Program Internship
Dia mengatakan, berdasarkan perhitungan di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), bahwa persentase belanja pegawai terhadap belanja daerah memang 29,65 persen, sedangkan jika dihitung manual bisa sampai 31 persen.
Atas hal tersebut, pihaknya menjamin belanja pegawai untuk PNS maupun PPPK penuh waktu pada tahun 2027 masih aman. Apalagi anggaran belanja PPPK paruh waktu berada di pos belanja barang dan jasa yang masih tergolong aman.
"Kemarin itu pada 2025 besar untuk belanja kita, di Rp 8,3 triliun, itu otomatis belanja pegawainya lebih kecil," katanya.
Dia mengatakan, tahun anggaran 2026, pendapatan Kota Bandung berkurang karena ada pengurangan dana transfer daerah, sehingga nilainya menjadi Rp 7,6 triliun. Sehingga dia berharap pada tahun anggaran 2027 tidak ada pengurangan dana transfer daerah lagi.
"Terus Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita meningkat. Jadi belanja pegawainya lebih aman lagi, jauh di bawah 30 persen, karena sekarang kita juga sudah memenuhi ketentuan, tak lebih dari 30 persen dari APBD," ujar Agus. (*)